Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba gunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Dengan menaiki kursi roda, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba keluar dari gedung Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024) menuju Rutas Kelas II B Ternate usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK 

Dengan demikian dari jumlah orang yang mentransfer uang ke terdakwa melalui 27 rekening sejumlah Rp 87.411.875.000.

Selain penerimaan gratifikasi di atas, terdakwa juga telah menerima uang secara tunai dari 16 orang.

Rengan total penerimaan Rp 12.455.000.000 dan 30 dolar Amerika serikat atau setara Rp 480.180.000.00.

JPU KP juga merinci terdakwa menerima uang tunai dari 16 orang itu mulai dari:

1. Desember 2021 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Abdi Abdul Aziz total Rp 200 juta.

2. Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1 miliar 20 juta.

3. Kantor Romoniti Jakarta terdakwa menerima uang Rp 2 miliar 200 juta .

4. Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore terdakwa menerima uang dari Saifudin Juba Rp 6 miliar 200 juta.

5. 2022 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Feni Bahmit sebesar Rp 200 juta.

6. Desember 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Fanti Auda sebesar Rp 250 juta.

7. Tahun 2023 di kampung Makean Bacan Halmahera Selatan terdakwa menerima uang dari Hartono T sebesar Rp 50 juta.

8. Tahun 2022 bertempat di kediaman terdakwa sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi, menerima uang dari Umar Jafar Abar sebesar Rp 20 juta.

9. Bulan Mei 2023 terdakwa menerima uang dari Jefis Geofani Leo sebesar Rp 110 juta.

10. November 2023 terdakwa menerima uang dari Nirwan M.T Ali sebesar Rp 35 juta.

11. 2019 sampai 2020 terdakwa menerima uang dari Samsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved