Sidang Korupsi Gubernur Malut
36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba gunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
12. Juli 2020 sampai awal 2021 terdakwa menerima uang dari Sinfester Andreas sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau setara Rp 1.183.721.00.
13. Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku terdakwa menerima uang dari Jamaludin Ua sebesar Rp 1 miliar.
14. November sampai Desember 2023 terdakwa menerima uang dari Luki Rajapati sebesar Rp 150 juta.
Baca juga: KPK Beberkan Aliran Dana Mantan Gubernur Maluku Utara di Sidang Dakwaan
15. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Maftu Iskandar Alam sebesar Rp 100 juta.
16. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Egi Sanusi sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp 450 juta.
"Dengan demikian, jumlah gratifikasi dalam bentuk uang tunai (rupiah maupun dolar) yang diterima terdakwa sebesar Rp 12.455.000.000, "pungkasnya. (*)
| Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
|
|---|
| Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
|
|---|
| Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
|
|---|
| Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
|
|---|
| Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-dakwaan-dengan-tersangka-mantan-Gubernur-Maluku-Utara.jpg)