Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba gunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Dengan menaiki kursi roda, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba keluar dari gedung Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024) menuju Rutas Kelas II B Ternate usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK 

12. Juli 2020 sampai awal 2021 terdakwa menerima uang dari Sinfester Andreas sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau setara Rp 1.183.721.00.

13. Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku terdakwa menerima uang dari Jamaludin Ua sebesar Rp 1 miliar.

14. November sampai Desember 2023 terdakwa menerima uang dari Luki Rajapati sebesar Rp 150 juta.

Baca juga: KPK Beberkan Aliran Dana Mantan Gubernur Maluku Utara di Sidang Dakwaan

15. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Maftu Iskandar Alam sebesar Rp 100 juta.

16. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Egi Sanusi sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp 450 juta.

"Dengan demikian, jumlah gratifikasi dalam bentuk uang tunai (rupiah maupun dolar) yang diterima terdakwa sebesar Rp 12.455.000.000, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved