Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Kristian Wuisan Divonis 2,5 Tahun Bui dan Dendan Rp 100 Juta Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara

Kristian Wuisan kenekan Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan Undang-undang Undang-undang nomor 31 tahun 1999

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Kristian Wuisan alias dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan serta denda Rp 100. Kristian sendiri merupakan salah satu pihak swasta terlibat dalam perkara dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (16/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kristian Wuisan divonis hukuman penjara 2 tahun 5 bulan, serta denda Rp 100 juta.

Kristian merupakan salah satu pihak swasta, yang terlibat dalam perkara dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri JPU KPK dan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024).

Sidang dipimpin Romelo F.T sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R.Moh.Yakob Widodo (anggota).

Baca juga: BREAKING NEWS: Daud Ismail Divonis 2 Tahun 10 Bulan Bui, Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Romelo F.T menyatakan, terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristian dengan pidana penjara selama 2 tahun dan lima bulan, dan pidana denda Rp 100 juta."

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan, "jelasnya.

Majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, terdakwa Kristian Wuisan diancam pidana dalam.

Baca juga: 36 Daftar Pejabat dan Kontraktor Terlibat Suap dan Gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara

Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah.

Dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved