Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Diminta Tak Perpanjang Masa Jabatan 14 Kades Bersengketa di PTUN
Safri Nyong, meminta Pemkab Halmahera Selatan tak memperpanjang jabatan 14 kepala desa (Kades) yang bersengketa di PTUN Ambon
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Praktisi hukum Maluku Utara, Safri Nyong, meminta Pemkab Halmahera Selatan tak memperpanjang jabatan 14 kepala desa (Kades) yang bersengketa di PTUN Ambon, Maluku.
Permintaan ini menyusul adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomo 3 Tahun 2024 tentang desa yang didalamnya termasuk masa jabatan Kades 8 tahun.
Pemkab Halmahera Selatan sendiri diketahui bakal perpanjang jabatan 174 Kades hasil pemilihan November 2022 selama 2 tahun untuk menggenapkan masa periode Kades menjadi 8 tahun.
Selain Kades hasil pemilihan 2022, Kades yang masa jabatannya berakhir tahun ini juga ikut diperpanjang.
"Kenapa tidak harus diperpanjang, karena sudah ada putusan PTUN yang membatalkan SK pelantikan 14 Kades itu. Jadi Bupati wajib melaksanakan putusan PTUN," kata Safri, Jumat (17/5/2024).
Bupati Halmahera Selatan selaku Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Safri, harusnya melantik para mantan calon Kades di 14 desa yang menang dalam sengketa di PTUN.
Karena dalam putusan Majelis Hakim PTUN Ambon terkait sengketa Pilkades, ada pertimbangan-pertimbangan yang mengharuskan tergugat melantik para penggugat meski tidak secara detail dijelaskan pada amar putusan.
"Bupati harus melantik mereka baru menerbitkan SK dengan masa periode 8 tahun. Tidak boleh memperpanjang jabatan 14 Kades itu, karena SK mereka secara hukum batal," ungkapnya.
Adapun 14 Kades yang bersengketa dalam Pilkades Halmahera Selatan 2022 adalah Gandasuli, Loid, Liaro, Yomen, Galala, Loleongusu, Kuwo, Gurapin, Goro-Goro, Fluk Lata-Lata, Kukupang, Fida dan Lalubi.
Baca juga: Ternyata Hoax, Berikut 5 Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Maluku Utara
Safri mengaku, dirinya merupakan salah satu pengacara yang ikut menangani 14 desa bersengketa di PTUN Ambon hingga ke PTTUN Manado, Sulawesi Utara.
Sehingga, dia masih punya tanggungjawab atas kepastian hukum para kliennya, yakin belasan mantan calon Kades di 14 desa itu.
"Putusan PTUN Ambon membatalkan SK Bupati itu karena terbukti keliru. Jadi perpanjangan itu tidak bisa, saat ini 14 desa itu masih tanggungjawab saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Maslan Hi. Hasan mengatakan para Kades yang jabatannya 8 tahun adalah Kades hasil pemilihan November 2022.
Di mana, masa jabatan mereka akan diperpanjang 2 tahun. Perpanjangan ini dilakukan untuk memenuhi periodesasi jabatan Kades sebagaimana pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
"Kalau Kades hasil Pilkades November 2022 dan dilantik awal Januari 2023 itu 174 orang, itu yang jabatannya diperpanjang 2 tahun sehingga jabatan mereka 8 tahun," ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Untuk teknis perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, Maslan menyebut Pemkab Halmahera Selatan akan perpanjang SK yang telah diberikan sebelumnya.
"Periode sebelumnya kan 2023-2029, SK mereka diperpanjang 2 tahun. Jadi itu saja, kita tinggal perpanjang," ungkap dia. (*)
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo |
![]() |
---|
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.