Rudapaksa di Kepulauan Sula
BREAKING NEWS: Kasus Rudapaksa di Kepulauan Sula Maluku Utara, 8 Terduga Pelaku OTW Meja Hijau
Tersuga pelaku dilaporkan ke Lolisi berdasarkan LP nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut tertanggal 17 Januari 2024
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara serahkan 8 tersangka ke JPU.
Diketahui, kedelapan pelaku ini terlibat kasus dugaan Rudapaksa, terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.
Mereka dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut Tanggal 17 Januari 2024.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar menyebut penyerahan para tersangka ini.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Ingatkan Jemaah Haji Ikut Arahan Pendamping Selama di Tanah Suci
Dilakukan langsung oleh Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo beserta anggotanya yang diterima oleh jaksa penuntut umum.
"Upaya penegakan hukum dengan penyerahan delapan tersangka beserta barang bukti ini sebagai langkah akhir selanjutnya kita serahkan ke Jaksa, "katanya, Sabtu (18/5/2024).
Lebih lanjut proses penyerahan kedelapan tersangka dan barang bukti ini sudah sesuai prosedur hukum dan nantinya para tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, "ucapnya.
Kasat juga menjelaskan para tersangka dijerat dalam perkara persetubuhan dibawah umur, dan Rudapaksa dibawah umur sebagaimana dimaksud.
Dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum, untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi."
"Dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas, "ungkapnya.
Diketahui, para 8 orang pelaku ini diduga terlihat dalam kasus Rudapaksa seorang gadis 17 tahun.
Dari kronologisnya, kejadian itu terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 05:00 WIT, di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula.
Di mana korban mengungkapkan, Rudapaksa itu terjadi saat ia dan dua rekan perempuannya, S dan A, hendak balik dari Desa Waiman menuju Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Sesampainya di Desa Waiboga, mereka ditahan pacar korban berinisial IL bersama 9 rekannya yang tengah bersantai.
Setelah itu, korban dibawa IL ke pantai desa setempat diikuti rekan-rekannya.
IL lalu meninggalkan korban di situ, di mana korban lantas letakkan ke pasir dan aksi bejat ini pun dilakukan.
Baca juga: Gegara Hal Ini, Pelayanan Dukcapil Halmahera Timur Maluku Utara Dikeluhkan
Orang tua korban minta Polres setempat, untuk bertindak dan memproses para pelaku.
Dari peristiwa itu, diduga melibatkan 10 pria akan tetapi dalam proses penyelidikan penyidik.
Hanya 8 pria diduga kuat menjadi otak dalam kasus ini, mereka langsung ditetapkan tersangka 2 pria tidak terbukti bersalah. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.