Halmahera Selatan
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BPRS Halmahera Selatan Maluku Utara Sudah Dikembalikan
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hendri Dunan mengaku sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BPRS
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hendri Dunan mengaku sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BPRS Saruma Sejahtera.
Pengembalian, dilakukan secara bertahap oleh pihak nasabah yang mengajukan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat Syarariah atau BPRS tersebut.
"Saat masih penyelidikan, itu ada Rp 10 miliar yang dikembalikan. Sisanya sekitar Rp 4 miliar lebih dikembalikan secara bertahap saat kasus sudah naik penyidikan," kata Hendri, Selasa (21/5/2024).
Meski sudah ada pengembalian, menurut Hendri, tidak serta-merta menghilangkan perbuatan tindak pidana korupsi di kasus yang membuat proses kredit di BPRS sempat macet pada awal tahun 2023.
"Kita akan lihat di pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Tipikor. Jadi tidak menghilangkan perbuatan pidananya," ungkapnya.
Hendri menjelaskan, Kejari Halmahera Selatan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jika hasil penghitungan itu sudah keluar, selanjutnya penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
"Kita masih tunggu hasil dari BPKP baru kita ekspose internal, kita juga akan melakukan ekspose di Kejati karena tadi (sudah ada pengembalian kerugian negara)," tandasnya.
Baca juga: Hadapi Pengamanan Pilkada 2024, Polres Halmahera Selatan Mulai Pemantapan Personel
Kejari Halmahera Selatan sebelumnya resmi menaikkan statu kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BPRS Saruma Sejahtera dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu berdasarkan hasil ekspose yang digelar pada Senin (4/9/2023). Di mana lemabaga Adhiyaksa itu mendapat bukti-bukti cukup, sesuai Pasal 183 KUHP.
Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono menyebut pihaknya telah menemukan adanya pemberian kredit atau pembiayaan ke BPRS pada tahun 2021 terhadap delapan nasabah, selama proses penyelidikan berlangsung.
Delapan nasabah itu merupakan perusahan konstruksi di antaranya PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan WS yang kemudian pembiayaannya dinyatakan macet, dengan nominal pembiayaan Rp 15.341.487.102,86 atau Rp 5 miliar lebih.
"Adapun pembiayaan atau kredit tersebut diajukan oleh satu pihak yang berinisial LS group. Selaku Direktur dan Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP," kata Guntur, Selasa (5/9/2023) lalu.
Berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan, dengan akad pembiayaan kredit tersebut.
Guntur mebyebut Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Halmahera Selatan menemukan danya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Yaitu perbuatan melawan hukum atas pembiayaan group dengan nilai Rp 15 miliar lebih pada tahun 2021 di tubuh BPRS BPRS Saruma Sejahtera.
"Sehingga di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian berdasarkan hasil ekspose, telah di dapat bukti-bukti yang cukup, sesuai Pasal 183 KUHP. Maka hasil penyelidikan disepkasti naik ke penyidikan," pungkasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.