Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Maluku Utara: Keuangan Pemprov Akan Diperiksa Hingga MK Tolak Gugatan Caleg Halsel

Berikut berita yang paling banyak dibaca, ada Pj Gubernur Maluku Utara yang resmi menunjuk Plt di empat OPD Pemprov

|
Kolase TribunTernate.com
3 berita populer Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di TribunTernate.com,
Rabu (22/5/2024).

Ada Keuangan Pemprov Maluku Utara yang akan diperiksa Inspektorat Jenderal.

Lalu Pj Gubernur Samsuddin A Kadir resmi menunjuk Plt untuk empat OPD Pemprov Maluku Utara

Hingga gugatan perseorangan Caleg PKB Halmahera Selatan yang ditolak MK.

Simak selengkapnya.

1. Keuangan di Pemprov Maluku Utara Bakal Diperiksa

Kantor Gubernur Maluku Utara.
Kantor Gubernur Maluku Utara. (Tribunternate.com/ Sansul Sardi)

Inspektorat Jenderal bakal turun ke Maluku Utara dalam waktu dekat ini, untuk audit pemeriksaan keuangan dan pemakaian fasilitas negara di seluruh OPD masa periodesasi mantan Plt Gubernur Al Yasin Ali.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, pada Selasa (21/5/2024).

Menurut Samsuddin, jika memang dari hasil pemeriksaan terdapat dugaan yang mengarah ke situ, maka dirinya sebagai Pj Gubernur mengambil langkah tegas.

Selengkapnya baca di sini.

2. Pj Gubernur Tunjuk Plt di Empat OPD Pemprov Maluku Utara

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir. (Tribunternate.com / Sansul Sardi)

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, Selasa (21/5/2024) resmi menunjuk Plt di empat OPD lingkup Pemprov Maluku Utara.

Hal ini sesuai SK perintah pelaksana tugas yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara nomor: 800.1.3.3/SP-MU/01.4/2024 memerintahkan Fadly U.Muhammad sebagai Plt Karo Kesra Setda Pemprov Maluku Utara.

"Terhitung mulai 21 Mei tahun 2024, disamping jabatannya sebagai analisis kebijakan ahli pada Biro Kesra juga diangkat sebagai Plt Kepala Biro Kesra," demikian isi kutipan dalam isi SK Perintah Gubernur Maluku Utara.

Selengkapnya baca di sini.

3. MK Tolak Gugatan Perseorangan Caleg PKB Halsel

Sekretaris DPC PKB Halmahera Selatan, Maluku Utara, M Yunus Najar ketika memberi tanggapan soal putusan MK terkait gugatan perseorang Caleg PKB, Rabu (22/5/2024).
Sekretaris DPC PKB Halmahera Selatan, Maluku Utara, M Yunus Najar ketika memberi tanggapan soal putusan MK terkait gugatan perseorang Caleg PKB, Rabu (22/5/2024). (Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perseorangan Billy Theodorus selaku Caleg Dapil V Halmahera Selatan, Maluku Utara, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal ini berdasarkan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dengan nomor perkara 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Di mana, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (21/5/2024) malam itu, Hakim MK menyatakan permohonan pemohon (Billy Teheodorus) tidak dapat diterima.

Selengkapnya baca di sini.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved