Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Ikbal Djabid Optimis Dampingi Bassam Kasuba di Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara 2024

Ikbal Djabid saat ini berstatus anggota DPD RI aktif, disebut berpeluang menjadi calon Wakil Bupati Halmahera Selatan 2024 dampingi Bassam Kasuba

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Perwakilan Tim Pemenang internal Ikbal Djabid ketika menyerahkan formulir pendaftaran ke Tim Penjaringan Cawabup DPD PKS Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Ikbal Djabid, resmi didaftarkan ke PKS sebagai calon Wakil Bupati (Cawabup) Halmahera Selatan di Pilkada 2024.

Itu ditandai dengan pengembalian formulir ke Sekretariat DPD PKS Halmahera Selatan, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 21:30 WIT.

Kepada TribunTernate.com, Perwakilan Tim Pemenang Internal Ikbal Djabid, Israfil, mengatakan.

Pihaknya optomis jika Ikbal bisa mendampingi Bassam Kasuba, selaku calon Bupati Halmahera Selatan usulan PKS.

Baca juga: Ketua PAN Halmahera Selatan Maluku Utara Akui Tak Diundang dalam Pertemuan Tiga Parpol

Karena, keinginan Ikbal Djabid mendampingi Bassam di Pilkada, tidak lain sama-sama membangun daerah.

"Pak Ikbal Djabid serius maju di Pilkada untuk mendampingi Pak Bassam."

"Tujuannya hanya satu, yaitu sama-sama bangun daerah, "kata Israfil, Selasa (28/5/2024).

Terpisah, Wakil Ketua Tim Penjaringan Cawabup DPD PKS Halmahera Selatan, Lahamudin, menyebut.

Ikbal Djabid merupakan figur ketiga, yang daftar sebagai Cawabup di PKS.

Ikbal didaftarkan jelang penutupan pendaftaran penjaringan Cawabup.

Meski begitu, Lahamudin mengklaim pendaftaran Ikbal Djabid adalah sesuatu yang spesial bagi PKS.

"Pendaftaran penjaringan sudah ditutup tadi malam pukul 00.00 WIT."

"Pak Ikbal merupakan kandidat ketiga yang mengembalikan berkas. Ini spesial bagi kami, "ujarnya.

Lahamudin menambahkan, PKS di daerah sejauh ini masih komitmen dengan batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.

Soal nanti apakah ada penambahan waktu atau dispensasi perpanjangan masa pendaftaran, dikembalikan ke DPP PKS yang memiliki kewenangan penuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved