Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Pemkab Halmahera Timur Maluku Utara Belum Terima Tunggakan Pajak MAMI dari PT Antam

Artinya, PT Antam belum membayar Pajak tersebut ke Pemkab Halmahrta Timur selama 11 bulan, termasuk periode Januari - Mei 2024

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok Kompas.com
PAJAK: PT Antam. Di mana perusahaan tambang ini belum melunasi tunggakan Pajak makan minum (MAMI) ke Pemkab Halmahera Timur, terhintung pertengahan 2023 sampai sekarang. 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Tunggakan Pajak makan minum (MAMI) PT Antam Tbk UBPN ke Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara sebesar Rp124 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang BPKAD Halmahera Timur, Ismail Addi, pada Selasa (28/5/2024).

Dikatakan, tunggakan Pajak Restoran dilakukan oleh PT Antam semenjak tahun 2023.

"Jadi pada tahun lalu, PT Antam hanya membayar 6 bulan pajak Restoran, terhitung Januari hingga Juni, "bebernya.

Baca juga: Disparbud Halmahera Timur Malut Kunker 3 Wisata, Dokumentasi dan Promosi Melalui Media Elektronik

Artinya, PT Antam belum membayar Pajak tersebut selama 11 bulan, termasuk periode Januari - Mei 2024.

"Bulan Juli, PT Antam belum melunasi pajak sebesar Rp 124.806.564."

Baca juga: Viral, Tiga Warga Suku Togutil di Pedalaman Hutan Halmahera Timur Datangi Lokasi Proyek Tambang

"Sementara Agustus sampai Desember 2023, belum adanya penetapan nominal."

"Katanya sih mereka terkendala terhadap Cash Flow Keuangan Koperasi Karyawan, "terangnya.

Sementara jumlah yang sudah disetor ke Kas Daerah (Kasda) bulan Januari hingga Juni 2024 sebesar Rp 606.820.909. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved