Halmahera Timur
Pemkab Halmahera Timur Maluku Utara Belum Terima Tunggakan Pajak MAMI dari PT Antam
Artinya, PT Antam belum membayar Pajak tersebut ke Pemkab Halmahrta Timur selama 11 bulan, termasuk periode Januari - Mei 2024
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Tunggakan Pajak makan minum (MAMI) PT Antam Tbk UBPN ke Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara sebesar Rp124 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang BPKAD Halmahera Timur, Ismail Addi, pada Selasa (28/5/2024).
Dikatakan, tunggakan Pajak Restoran dilakukan oleh PT Antam semenjak tahun 2023.
"Jadi pada tahun lalu, PT Antam hanya membayar 6 bulan pajak Restoran, terhitung Januari hingga Juni, "bebernya.
Baca juga: Disparbud Halmahera Timur Malut Kunker 3 Wisata, Dokumentasi dan Promosi Melalui Media Elektronik
Artinya, PT Antam belum membayar Pajak tersebut selama 11 bulan, termasuk periode Januari - Mei 2024.
"Bulan Juli, PT Antam belum melunasi pajak sebesar Rp 124.806.564."
Baca juga: Viral, Tiga Warga Suku Togutil di Pedalaman Hutan Halmahera Timur Datangi Lokasi Proyek Tambang
"Sementara Agustus sampai Desember 2023, belum adanya penetapan nominal."
"Katanya sih mereka terkendala terhadap Cash Flow Keuangan Koperasi Karyawan, "terangnya.
Sementara jumlah yang sudah disetor ke Kas Daerah (Kasda) bulan Januari hingga Juni 2024 sebesar Rp 606.820.909. (*)
KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Kehadiran Kapal-kapal Tongkan Perusahaan Tambang di Perairan Maba Halmahera Timur Bikin Resah |
![]() |
---|
Hasbi Yusuf Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Halmahera Timur dalam Sengketa Tambang |
![]() |
---|
Solidaritas dari Merauke: LBH Papua Desak Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur |
![]() |
---|
YBH Themis Desak PN Soasio Tidore Bersikap Adil terhadap 11 Warga Maba Sangaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.