Halmahera Selatan
TPP ASN di Halmahera Selatan Malut Sudah Dibayar, Sebagian OPD Belum Ajukan Permintaan
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang ditunggak selama 4 bulan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang ditunggak selama 4 bulan.
Adapun tunggakan TPP para ASN, terhitung dari Januari hingga April 2024. Tunggakan ini sempat dikeluhkan para ASN beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, mengatakan keran pencairan TPP ASN telah dibuka beberapa hari lalu.
Selanjutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan permintaan pencairan untuk dibayarkan.
"Sudah ada beberapa OPD yang ajukan permintaan dan kita sudah cairkan. Tapi ada lagi OPD lain yang belum ajukan permintaan," kata Farid, Jumat (31/5/2024).
"Jadi ini (TPP ASN) sudah dibayarkan dan ini susah berproses. Kalau ada (ASN) yang ngeluh, itu OPD belum ajukan permintaan (pencairan)," sambungnya.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Siapkan 42 Peserta untuk MTQ Provinsi Maluku Utara 2024
Farid menjelaskan, TPP ASN yang dibayar ini menggunakan skema rapelan. Oleh sebab itu, perorang ASN akan menerima bayaran sebagaimana waktu tunggakan, yaitu 4 bulan.
"Tidak 1 bulan, ini 4 bulan. Jadi dibayar dari Januari sampai April. Kalau bulan Mei itu belum dibayar, karena bulannya belum selesai," jelasnya.
Mantan Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan ini mengaku anggaran yang dikucurkan untuk membayar TPP para ASN, sebanyak Rp 24 miliar.
Uang puluhan miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pokok tahun 2024.
"Karena 1 bulan itu sekitar Rp 6 miliar (untuk TPP ASN), sehingga kalau 4 bulan, maka totalnya sekitar Rp 24 miliar," tandasnya.
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba sebelumnya memeberi respons atas masalah penunggakan TPP ASN selama 4 bulan.
Menurut dia, tunggakan itu terjadi karena pemerintah daerah menyesuaikan petunjuk teknis (Juknis) baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penyesuaian-penyesuaian (Juknis) inilah yang membuat kita harus menunggu untuk pendistrubusian TPP," kata Bassam, Rabu (14/5/2024)
Bassam menyebut penyesuaian Juknis baru tersebut dalam rangka menghindari temuan ketika pengelolaan keuangan daerah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski begitu, dia memastikan hak-hak para ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan segera diselesaikan dalam waktu dekat karena penyesuaian Juknis sudah selesai dilakukan.
"TPP ini kan pemasukan ekstra yang didapatkan aparatur dalam kinerja yang baik. Karena disitu ada penilaian kehadiran, ini yang jadi tolak ukurnya," jelas dia. (*)
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.