Halmahera Selatan
Utang DBH Pemprov Maluku Utara untuk Pemkab Halmahera Selatan Bertambah, Capai Rp 100 Miliar Lebih
Harap Pemprov Maluku Utara segera membayar utang DBH, karena anggaran itu sangat dibutuhkan sebagai pembiayaan sejumlah program
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara belum juga melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Halmahera Selatan, yang sudah menjadi utang.
Dana yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan itu, kini makin membengkak.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen menjelasakan.
Baca juga: Ubaid Yakub Harap Seluruh Jemaah Haji Halmahera Timur Maluku Utara Pulang dengan Selamat
Utang DBH Pemprov Maluku Utara pada pertengahan 2023 tercatat senilai Rp 42,7 miliar.
Tetapi jelang akhir 2023, utang tersebut bertambah Rp 81 Miliar dan di 2024 menjadi Rp 100 miliar lebih.
"Utang Pemprov di triulan III 2023 itu Rp 81 miliar. Nah ini sudah penetapan triulan I 2024."
"Informasi terakhir sudah diangka Rp 100 miliar lebih, "ujar Farid, pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Farid, Pemprov Maluku Utara setiap triulan anggaran mengeluarkan surat penetapan pembayaran DBH kabupaten/kota.
Yang mana selanjutnya melakukan transfer, dengan besaran sesuai surat penetepatan yang dikeluarkan.
Farid pun berharap, Pemprov Maluku Utara segera melakukan pembayaran, walaupun secara bertahap.
Karena DBH sangat dibutuhkan daerah, untuk membiayai program kegiatan lainnya.
"Kalau (DBH) Kota Ternate punya sudah dibayar, kita berharap Halmahera Selatan punya juga, "imbunya.
"Tapi saya juga belum tahu, apakah kita punya sudah masuk atau belum. Saya harus cek di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), "pungkas Farid.
Baca juga: Polisi di Ternate Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 350 Botol Cap Tikus dari Manado
Pemkab Halmahera Selatan pada Desember 2022 lalu, memberi kuasa khusus kepada Jaksa.
Lewat surat nomor: SK-36/Q.2.13.I/GS.1/11/2022 kepada kantor pengacara negara Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pemberian surat kuasa khusus ini dengan tujuan agar dilakukan negosiasi ke BPKAD Maluku Utara untuk penagihan tunggakan DBH. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.