Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Utang DBH Pemprov Maluku Utara untuk Pemkab Halmahera Selatan Bertambah, Capai Rp 100 Miliar Lebih

Harap Pemprov Maluku Utara segera membayar utang DBH, karena anggaran itu sangat dibutuhkan sebagai pembiayaan sejumlah program

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ANGGARAN: Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Farid Husen ketika menjelaskan masalah DBH yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, Rabu (5/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara belum juga melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Halmahera Selatan, yang sudah menjadi utang.

Dana yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan itu, kini makin membengkak.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen menjelasakan.

Baca juga: Ubaid Yakub Harap Seluruh Jemaah Haji Halmahera Timur Maluku Utara Pulang dengan Selamat

Utang DBH Pemprov Maluku Utara pada pertengahan 2023 tercatat senilai Rp 42,7 miliar.

Tetapi jelang akhir 2023, utang tersebut bertambah Rp 81 Miliar dan di 2024 menjadi Rp 100 miliar lebih.

"Utang Pemprov di triulan III 2023 itu Rp 81 miliar. Nah ini sudah penetapan triulan I 2024."

"Informasi terakhir sudah diangka Rp 100 miliar lebih, "ujar Farid, pada Rabu (5/6/2024).

Menurut Farid, Pemprov Maluku Utara setiap triulan anggaran mengeluarkan surat penetapan pembayaran DBH kabupaten/kota.

Yang mana selanjutnya melakukan transfer, dengan besaran sesuai surat penetepatan yang dikeluarkan.

Farid pun berharap, Pemprov Maluku Utara segera melakukan pembayaran, walaupun secara bertahap.

Karena DBH sangat dibutuhkan daerah, untuk membiayai program kegiatan lainnya.

"Kalau (DBH) Kota Ternate punya sudah dibayar, kita berharap Halmahera Selatan punya juga, "imbunya.

"Tapi saya juga belum tahu, apakah kita punya sudah masuk atau belum. Saya harus cek di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), "pungkas Farid.

Baca juga: Polisi di Ternate Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 350 Botol Cap Tikus dari Manado

Pemkab Halmahera Selatan pada Desember 2022 lalu, memberi kuasa khusus kepada Jaksa.

Lewat surat nomor: SK-36/Q.2.13.I/GS.1/11/2022 kepada kantor pengacara negara Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pemberian surat kuasa khusus ini dengan tujuan agar dilakukan negosiasi ke BPKAD Maluku Utara untuk penagihan tunggakan DBH. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved