Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pulau Taliabu Maluku Utara Tahap Dua

Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, lakukan tahap dua.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Polres Taliabu
Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu Maluku Utara gelar tahap II Kasus persetubuhan di kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, lakukan tahap dua.

Dalam rangka melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka inisial Y alias La Odit (24) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Jum'at (7/6/2024).

La Odit diproses hukum atas dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan,  penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

"Tahap II dilakukan berdasarkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 07.d / VI / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 07 Juni 2024," ungkap AKP I Komang.

Dia bilang, perkara ini mulai dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa tertanggal 3 Juni 2024 kemarin.

Komang menjelaskan, tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016.

Baca juga: Dinas PPPA Pulau Taliabu Maluku Utara Buka Rumah Curhat Bagi Korban KDRT dan Anak

Tentang penetapan PERPU, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Kejadian ini berlangsung dua hari. Tepatanya pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.20 wit hingga hari Selasa keesokan harinya di Desa Bobong," ujarnya.

Diketahui, polisi menyerahkan barang bukti berupa, 1 lembar baju lengan pendek merek second.

1  lembar celana panjang jeans warna abu-abu, satu lembar celana panjang jeans warna abu-abu.

1 lembar celana panjang jeans warna abu-abu, 1 lembar celana dalam warna cream bermotif love.

1 lembar bra atau kutang dalaman wanita warna hijau.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved