Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pemprov Maluku Utara Pastikan Pengangkatan Burnawan Sebagai Kepala Biro Hukum Sesuai Mekanisme

Burnawan dinilai cakap, layak dan memenuhi syarat dalam pengisian jabatan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku Utara

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
JABATAN: Karo Hukum Setda Pemprov Maluku Utara, Burnawan 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, memastikan bahwa pengangkatan Burnawan sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, telah dilakukan sesuai mekanisme.

Bahkan BKD telah mengklarifikasi hal ini ke KASN, dan mendapatkan konfirmasi resmi.

Sehingga Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, menyurat resmi ke KASN pada 27 Mei 2024.

Perihal itu disampaikan Plh Kepala BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Brigjen TNI Achmad Daeng Leo Pantau Pemeriksaan Kesehatan 19 Calon Taruna 2024 di Ternate Malut

Dikatakan, semua itu untuk menunjukkan komitmen Pemprov Maluku Utara, dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.

"Arahan Pak Gubernur jelas, pelaksanaan sistem merit harus sesuai regulasi."

"Jika ada yang belum selesai, kami akan segera menuntaskannya, "tegasnya.

Dalam konteks Biro Hukum, Alex menjelaskan bahwa, pada 26 Juli 2023, Gubernur Maluku Utara telah mengirim surat ke KASN.

Dengan Nomor 800/JPTP/63/VII/2023, untuk meminta rekomendasi seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada enam OPD.

Termasuk Bappeda, Balitbangda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, Biro Hukum dan Biro Organisasi.

Atas permintaan tersebut, KASN mengeluarkan rekomendasi melalui Surat Wakil Ketua KASN Nomor B-2795/JP.00.00/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

"Pada bulan Agustus 2023, dari enam OPD yang direkomendasikan, hanya tiga yang membuka seleksi terbuka untuk JPTP."

"OPD itu adalah Kepala Bappeda, Kepala Balitbangda, dan Kepala Biro Organisasi, "jelasnya.

Empat bulan kemudian, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba melanjutkan seleksi terbuka untuk Biro Hukum Setda Maluku Utara.

Berdasarkan pengumuman Pansel JPTP Nomor 025/PANSEL JPTP-MU/2023 tanggal 23 November 2023, bersamaan dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Namun, Biro PBJ belum mengantongi rekomendasi pelaksanaan awal dari KASN, yang berdampak pada proses penyampaian hasil seleksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved