Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Minta Pemkab Halmahera Selatan Pertahankan Status Kelulusan 2 PPPK Jangan Sampai Batal

Keputusan BKN yang menyatakan berkas dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan tidak memenuhi syara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sagaf Hi. Taha. Dia meminta Pemkab pertahankan status kelulusan dua tenaga honorer yang lulus PPPK, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Keputusan BKN yang menyatakan berkas dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak memenuhi syarat, memantik reaksi DPRD.

Lembaga wakil rakyat itu pun meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan tetap pertahankan status kelulusan dua PPPK tersebut.

DPRD menilai masi ada ruang koordinasi antara BKPPD dan BKN untuk membicarakan ihwal berkas dua tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2023.

"Kami meminta BKPPD mengkoordinasikan ke BKN agar status kelulusan keduanya bisa dipertahankan dan jangan sampai kemudian dibatalkan," ujar Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha, Kamis (13/6/2024).

Adapun dua tenaga honorer yang lulus PPPK hasil seleksi 2023 namun berkas mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau BTS adalah Hermin Koda dan Sukarni Abas.

Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Rutin Adakan Ceramah dan Tausyiah Bagi Warga Binaan

Hermin dan Sukarni diketahui lulus pada formasi jabatan tenaga teknis di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan.

Menurut penjelasan BKPPD, kata Sagaf, BKN mempersoalkan kualifikasi pendidikan lantaran tak latar belakang pendidikan keduanya tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

"Maka menurut Kaban BKPPD, langsung dilalukan penangguhan SK keduanya sesuai dgan arahan BKN. Tapi kami di DPRD meminta status kelulusan keduanya tetap dipertahankan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua honorer lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, tak mendapat SK pengangkatan 100 persen sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, dua honorer tersebut bernama Hermin Koda dan Sukarni Abas. Keduanya dinyatakan lulus, sebagai PPPK pada hasil seleksi tahun 2023 lalu.

Hermin dan Sukarni lulus dengan formasi jabatan tenaga teknis di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan. Keduanya juga tercatat sudah cukup lama mengabdi di DLH, yaitu 3 tahun lebih dan 7 tahun.

Karena tak mendapatkan SK, Hermin dan Sukarni pun tidak hadir dalam penyerahan SK 100 persen, Senin (10/6/2024).

Plt Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengklaim SK tak dapat diterbitkan karena BKN menyatakan kualifikasi pendidikan keduanya tak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Di mana Hermin Koda tercatat menyandang sarjana Pendidikan Kimia, dan Sukarni Abas menyandang sarjana Pendidikan Geografi.

Hal itu, berdasarkan ijazah sarjana keduanya yang digunakan ketika melamar P3K.

"Jadi sudah mau dibuatkan SK, tiba-tiba Berkas Tidak Sesuai (BTS). Ternyata mereka berdua kualifikasi pendidikan guru tapi lamar di tenaga teknis. Jadi di BTS-kan,"ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved