Aturan Buang Sampah di Ternate
BREAKING NEWS: Warga Ternate Maluku Utara Wajib Tahu, Buang Sampah di 'Barangka' Denda Rp 50 Juta
Tak hanya denda sebesar Rp 50 juta, namun warga Ternate yang kedapatan buang sampah di kali mati juga di sanksi penjara selama 3 bulan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mensosialisasikan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah di kali mati atau 'barangka'.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muhammad Syafei, Sabtu (15/6/2024).
Dikatakan, tidak tanggung-tanggung, sanksi yang nanti diberikan adalah sanksi pidana hingga denda.
"Mulai bulan depan, kita sudah adakan sosialisasi kepada masyarakat soal edaran tersebut, "katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi Mempelai Pria di Tonjok Usai Ijab Kabul di Ternate Maluku Utara
Lanjutnya, denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara 3 bulan.
"Setelah Idul Adha, ini kita sudah mulai sosialisasi, jangan lagi buang sampah ke kali mati, bisa disanksi, "tegasnya.
Sambungnya, untuk mendukung upaya sosialisasi ini, nantinya DLH akan mengandeng Lurah hingga RT/RW.
"Keterlibatan pejabat dalam sosialisasi sangat penting dalam menyukseskan edaran ini, demi terwujudnya Ternate bersih dari sampah, "harapnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan warga mengetahui jam buang sampah, bahkan jadwal buang sampah sesuai Perda.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 15 Juni 2024: Prospek Kesuksesan Scorpio
"Nah dengan upaya ini, kami akan memastikan bahwa imbauan dan edara ini sampai di telinga warga."
"Sanksi yang melekat tidak lain dan tidak bukan, untum memberikan efek jera."
"Artinya, dalam hal penanganan sampah, butuh peran semua pihak termasuk warga itu sendiri, "tandasnya. (*)
Evaluasi Sekprov Rampung, Gubernur Malut Sherly Laos: Tunggu Pengumuman Resmi |
![]() |
---|
50 Peserta Ikut Pelatihan Potensi SAR di Halmahera Timur |
![]() |
---|
Alasan Manajemen Tunjuk Hendri Susilo Sebagai Pelatih Kepala Malut United |
![]() |
---|
Oktober 2025, Pemprov Maluku Utara Terapkan Manajemen Talenta ASN |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Gelar Bimtek Prognosa Neraca Pangan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.