Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kakanwil Kemenkumham Malut Purwanto Serahkan 2 Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan di Maluku Utara untuk sadar dan bangkit melakukan pelindungan Kekayaan Intelektual

Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Kemenkumham Malut
APRESIASI: Penyerahan sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyerahkan langsung surat pencatatan hak cipta “Festival Kora-Kora” dan sertifikat merek “KHAIRUNQ” saat pelaksanan kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Berjalan (Mobile IP Clinic) yang dilaksanakan di Ballroom Royal Resto Ternate, Senin (24/06/2024).

2 pencatatan kekayaan intelektual tersebut diserahkan Purwanto kepada Pemerintah Kota Ternate, selaku pemegang hak cipta yang diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sarif Hi. Sabatun dan Universitas Khairun Ternate selaku pemegang merek yang diterima langsung oleh rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam.

Purwanto menyampaikan, surat pencatatan hak cipta yang diterbitkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjadi bukti nyata atas sinergi dan kolaborasi yang terus didorong untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Gelar Mobile IP Clinic, Kakanwil: Lindungi Kekayaan Intelektual, Majukan Ekonomi Kreatif Malut

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Akan Realisasi Permintaan Mahkamah Agung Soal Bangun Kantor PTUN

"Kanwil Kemenkumham Malut terus berupaya mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan di Provinsi Malut untuk sadar dan bangkit melakukan pelindungan Kekayaan Intelektual. 2 sertifikat yang diserahkan hari ini menjadi bukti nyata dan telah diterima secara langsung oleh pemohon, "terang Purwanto.

Sebagai Informasi, Festival Kora-Kora secara resmi mendapatkan pelindungan hukum yang berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman. Sementara Perlindungan hak atas merek “KHAIRUNQ” diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 17 November 2033. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved