Rutan Kelas II B Ternate
Perkuat Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan, Kadis Pas Beri Penguatan di Rutan Ternate
Kadiv Pas Kemenkumham Malut menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, memberikan pengarahan dan penguatan terhadap tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate.
Pengarahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugasnya dalam mengelola narapidana dan tahanan.
Dalam sesi pengarahan tersebut, Kadiv Pas menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, serta peningkatan kapasitas dan keterampilan petugas dalam bidang pengelolaan pemasyarakatan.
Baca juga: Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat, Rutan Ternate Maluku Utara Luncurkan Inovasi Ini
Baca juga: Rutan Ternate Maluku Utara Usulkan 66 Orang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Di anataranya meliputi pengenalan dan cara menggunakan sarpas keamanan pemasyarakatan berupa senjata api dengan benar yang berada di rutan ternate, agar dapat memaksimalkan kinerja petugas pengamanan.
Selain itu, Hensa selaku Kadiv Pas juga menyampaikan komitmen untuk mengoptimalkan kegunaan sarpas petugas pengamanan di Rutan Ternate guna mendukung kondisi yang lebih aman dan terkendali.
Penguatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan kedisiplinan di Rutan Ternate. (*)
Rutan Ternate Komitmen Berantas Peredaran Narkoba dan Handphone |
![]() |
---|
Rutan Kelas II B Ternate Bukber dengan Kemenimipas dan Warga Binaan, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Rutan Kelas II B Ternate Buka Layanan Kunjungan WBP Selama Libur Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Cegah Peredaran Narkoba Hingga Sajam, Rutan Ternate Perketat Pengawasan Blok Hunian |
![]() |
---|
Rutan Kelas IIB Ternate Maluku Utara Razia Blok Hunian WBP, Ini Benda yang Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.