Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

BREAKING NEWS: RP, Warga Ternate Maluku Utara Ditangkap Atas Kepemilikan Sekantong Plastik Ganja

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate kembali menangkap seseorang dengan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja seberat 360 gram

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Ternate
HUKUM: RP (48), warga Kota Ternate, Maluku Utara bersama barang bukti sekantong plastik Narkoba jenis ganja 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lagi, Polisi di Kota Ternate, Maluku Utara menangkap seseorang dengan penyalahgunaan Narkoba.

Perihal itu dibenerkan Kapolres Ternate melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Rabu (3/7/2024).

Dikatakan, seseorang itu berinisial RP (48), ia ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba bersama barang bukti Narkoba jenis ganja.

"Iya benar, belum lama ini kita menangkap seseorang dengan penyalahgunaan Narkoba."

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Ego Taurus, Cancer Bahagia

"Dia ditangkap di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, usai kami terima laporan."

"Isi laporannya, kalau ada peredaran Narkoba disana, "jelas AKP Umar Kombong.

Dari tangan RP, pihaknya mengamankan 360 gram ganja yang dibungkus dalam kantong plastik.

"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku positif menggunakan ganja, "ungkap APK Umar Kombong.

Atas perbuatannya, RP disangkakan Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024: Rp 1.365.000 per Gram, Turun Rp 3.000

"Yang bersangkutan sudah kita tahan, dan saat ini tindak lanjut masih tahap penyelidikan."

"Kami juga mengimbau kepada warga, agar selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran Narkoba atau Miras."

"Apabila menemukan ataupun mendengar, segera laporkan ke Kepolisian terdekat, "tandas AKP Umar Kombong. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved