Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kedapatan Edarkan Captikus, Seorang Pria Diringkus Anggota Polsek Oba Utara Tidore Maluku Utara

Polsek Oba Utara Polresta Tidore Kepulauan Polda Maluku Utara berhasil ringkus seorang pria saat kedapatan akan edar minuman keras

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Barang bukti dan pemilknya saat diamankan anggota di pos Pengawasan dan Pemeriksaan Desa Kusu, Polsek Oba Utara, Jumat (5/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Polsek Oba Utara Polresta Tidore Kepulauan Polda Maluku Utara berhasil ringkus seorang pria saat kedapatan akan edar minuman keras (Miras ) jenis captikus.

Pria yang diketahui berinisial OMT (32) warga Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah diringkus bersamaan dengan puluhan kantong captikus.

Itu dibenarkan oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Telah Periksa 20 Saksi dalam Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Suherlin menjelaskan, OMT diamankan pada saat anggota di pos Pengawasan dan Pemeriksaan Desa Kusu saat swiping kendaraan yang melintas.

Dari hasil pemeriksaan ada satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy dengan nomor kendaraan DG 3625 KI dikenderai oleh OMT, ditemukan captikus dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml sebanyak 24.

Dari keterangan terduga pelaku miras tersebut dibawah dari Manado Sulawesi Utara.

Rencananya minuman keras jenis captikus tersebut akan diedarkan di Desa Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah.

“Saat ini, pemilik beserta BB sudah diamankan di Pos Kusu untuk selanjutnya akan dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved