Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Penggelapan

BREAKING NEWS: Dugaan Kasus Penggelapan, Istri Mantan Gubernur Maluku Utara Diperiksa Polisi

Selain itu, Faoniah Hi Djauhar Kasuba juga dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit IV Polda Maluku Utara atas kasus dugaan penipuan penggelapan

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Didampingi anakanya, Faoniah Hi Djauhar Kasuba (kanan), istri mantan Gubernur Maluku Utara berjalan pulang usai diperiksa Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (8/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy benarkan adanya pemeriksaan Istri mantan Gubernur Maluku Utara, Faoniah Hi Djauhar Kasuba.

Faoniah diperiksa Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dikatakan, kehadiran Faoniah untuk dimintai keterangan karena adanya surat panggilan yang dilayangkan.

"Dia (Faonia) sudah diundang dua kali, dan kali ini baru dia memenuhi panggilannya, "ungkapnya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Taliabu Maluku Utara 2024 Belum Dibuka, Ini Alasannya

Dijelaskan, jika surat panggilan kedua yang dilayangkan tidak hadir tanpa ada keterangan jelas.

Maka penyidik akan melayangkan panggilan ke tiga, sekaligus dengan surat perintah membawa.

"Kalau tidak datang, maka ada rencana untuk mengeluarkan surat jemput paksa, tapi tidak jadi karena bersangkutan datang sendiri."

"Yang bersangkutan menghubungi penyidik bahwa akan datang, tapi di dampingi anaknya."

"Mereka datang sekitar jam 10 pagi, beberapa saat kemudian baru pengacaranya menyusul, "jelasnya.

Selain diperiksa di Subdit III lanjut Dirreskrimum, Faoniah juga dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit IV atas kasus dugaan penipuan penggelapan.

Diketahui, Faoniah Hi Djauhar Kasuba diduga mengetahui kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dilakukan ponakannya SK.

Sebelumnya, SK ditangkap pada sebuah kamar kos di Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023).

Pemanggilan terhadap SK ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/83/IX/ 2022/Tanggal 09 September 2022, terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan korban Hi. Iskandar.

Sebelum ditangkap, tersangka SK sudah dua kali dilakukan pemanggilan, Nomor: S.Pgl / 509 / X / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022.

Berikutnya surat panggilan kedua Nomor: S.Pgl / 516 / XI / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 02 November 2022 tetapi yang bersangkutan tak juga memenuhi panggilan penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved