Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ini Pesan Bupati Halmahera Timur Maluku Utara

Tugasnya seorang Kades adalah menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik, dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN: Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub ingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades).

Melalui tindaklanjuti Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades, diharapkan tidak menyalahgunagakan anggaran desa.

Sejatinya, sebagai pemerintah dapat menjalankan tugas dengan baik agar pembagunan di desa-desa semakin maju.

"Ini yang sangat diharapkan, jangan sampai ada keluhan buruk soal kinerja Kades."

Baca juga: Tribun Stadion Jiko Mobon di Halmahera Timur Maluku Utara Direnovasi

"Baik itu menyalahgunagakn anggaran desa dan semacamnya, saya tidak ingin itu terjadi, "ujarnya.

Sikap tegas Ubaid Yakub tidak lain agar para Kades benar-benar menjaga amanah, sebagai pemerintah yang baik.

Baca juga: Antam Group dan Pemkab Halmahera Timur Malut Berangkatkan 30 Peserta Ikut Pelatihan Satpam

"Perlu diingat betul, bahwa tugasnya seorang Kades adalah menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik, dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, "tegasnya.

Menurutnya, peran penting pemerintah adalah menunjukkan produktivitas kerja sebagaimana yang telah menjadi kewajiban.

"Semoga tidak ada yang main-main dengan tugas dan tanggung jawabnya, agar daerah ini semakin maju dan berdaya saing, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved