Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Ternate Maluku Utara Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Covid-19

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Ternate keluar

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasi Pidsus Kejari Ternate, Maluku Utara, M Indra Gunawan Kusuma saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Jumat (12/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Ternate, Maluku Utara akan menetapkan tersangka dugaan kasus anggaran Covid-19.

Penetapan itu setelah Kejati Ternate menggeledah dua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kamis (11/7/2024).

Dua SKPD itu adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam penggeledahan tersebur, Penyidik Kejari Ternate mengamankan  sejumlah dokumen terkait.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor BPKAD Ternate Maluku Utara Digeledah Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan Kusuma mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

"Nanti kita sudah tahan tersangkanya, baru kita akan rilis ke media, "kata Indra Gunawan.

Dia mengaku, saat ini pihaknya belum menyampaikan hasil sebelum digelar lebih dulu.

"Kami belum dirilis sekarang, takutnya jangan sampai tersangka menghilang."

"Pokoknya sabar saja, yang pastinya tersangka pasti akan dirilis, "tandas Indra Gunawan.

Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Ternate keluar.

Baca juga: Chelsea Bisa Dibunuh Todd Boehly, Frank Leboeuf: Kalau Strasbourg Tewas Pelan-pelan

Selain itu berdasarkan informasi yang diperoleh, pada kasus ini tersangka bakal lebih dari satu orang.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 T.A 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Anggaran tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved