Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PLN

Ketum Serikat Pekerja PT PLN Abrar Ali: Eloknya Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Pada Masa Rezim Baru

Menteri ESDM menyatakan bahwa pemerintah tidak ragu dan mendorong skema power wheeling masuk RUU EBET

Editor: Munawir Taoeda
Dok PLN
EVALUASI: Suasana Raker Serikat Pekerja PT PLN dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/5/2024) 

"Ada implikasi yang krusial, PLN menjadi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sistem single buyer and single seller (SBSS)."

"Tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS), "ungkap Abrar mengutip pernyataan Mulyanto dari sejumlah media.

Penolakan yang sama ungkap Abrar juga disampaikan, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi.

Menurut Fahmy, kata Abrar, skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN dan merugikan negara.

Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen.

Penurunan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian.

Terhadap rakyat, penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar akan membuat tarif listrik bergantung demand and suplly.

Baca juga: Plh Sekprov Maluku Utara Buka Rapat Evaluasi Penginputan Data oleh PPK di Aplikasi SPSE Tahun 2024

Terhadap masih adanya kontra soal power wheeling tersebut, Abrar menyatakan, pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden periode 2024-2029 mendatang.

"Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tidak ada yang dirugikan."

"Jangan hanya ingin memaksakan “syahwat politik” dipaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat dan akan menjadi beban negara nantinya, "ungkap Abrar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved