Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba Milik Napi di Lapas Ternate Maluku Utara Disita, Perantara Juga Ikut Diringkus Polisi

Lagi barang bukti (Barbuk) narkoba jenis ganja milik seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara disita anggota Reserse

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pelaku dan barang bukti narkoba saat dibawa ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut, Minggu (14/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Lagi barang bukti (Barbuk) narkoba jenis ganja milik seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara disita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate.

Selain barbuk milik Napi yang akan diedarkan di Ternate, Polisi juga ringkus seorang pria berinisial RHK alias Zaldi yang merupakan orang kepercayaa Napi di Lapas Ternate.

Pria 27 tahun ini ditangkap di lingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah sekitar 19.00 WIT.

Zaldi yang merupakan warga Kelurahan Kalumpang ini ditangkap setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate menerima laporan adanya transaksi narkoba di lingkungan BTN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Suherman selaku Kasat Narkoba Polrrs Ternate bersama Kepala Unit (Kanit) II, Bripka Irfan Zainal dan anggota langsung menuju lokasi.

Di lokasi, Iptu Suherman bersama anggota lalu menemukan Zaldi dengan gerak-gerik mencurigakan karena terlihat mengambil kantong plastik berkuran besar di sisi jalan menuju arah selatan.

Mengetahui kalau dirinya sudah dibuntuti anggota polisi, Zaldi langsung melarikan diri bersama kantong plastik yang diambilnya itu.

Baca juga: Seorang Pelaku Cabul Anak Gadis di Tidore Maluku Utara Diringkus

Lantaran panik, Zaldi yang mencoba kabur lalu masuk ke salah satu rumah tidak berpenghuni tepat di lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro.

Karena tidak menemukan jalan keluar, aksi pelarian Zaldi pun terhenti sehingga dengan mudah, ditangkap polisi.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Zaldi.

"Dari tangan yang bersangkutan berhasil ditemukan ganja seberat 840 gram.

Kini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate,"ungkap AKP Umar Kombong, Minggu (14/7/2024).

Ditanya soal asal-usul barbuk, pelaku akui barang tersebut milik rekannya Enam yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Ternate.

Usut punya usut, terungkap jika Enam yang merupakan rekan Zaldi ini berstatus terpidana dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Ternate.

"Terduga pelaku ini juga termasuk residivis atas kasus yang sama pada tahun 2020. Saat itu, Zaldi ditangkap anggota narkoba Polda Maluku Utara,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved