Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Pelaku Cabul Anak Gadis di Tidore Maluku Utara Diringkus

Pelarian KF alias Owen (24) berakhir pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Tidore Kepulauan

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pelarian KF alias Owen (24) berakhir pasca dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore Kepulauan, Polda Maluku Utara, Minggu (14/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelarian KF alias Owen (24) berakhir pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Tidore Kepulauan, Polda Maluku Utara.

Owen kabur usai melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap seorang anak gadis dibawah umur di wilayah hukum Polresta Tidore.

Dugaan persetubuhan anak itu terjadi di sirkuit balap motor di kawasan Kelurahan Rum.

Tindakan bejat yang dilakan  itu terjadi pada Kamis, 11 April 2024 sekitar pukul 14.00 wit.

Kemudian kejadian kedua pada hari Jumat,12 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIT di lokasi yang sama tepatnya di dekat pantai.

Pasca melakukan aksi, Owen lalu kabur hingga ia didaftarkan sebagai DPO dengan Nomor: DP0/2/VII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

Baca juga: Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Serahkan 1 Rumah Layak Huni ke Purnawirawan

Setelah ditetapkan DPO pada Sabtu, 13 Juli 2024 Owen berhasil diringkus anggota Resmob Polresta Tidore saat bersembunyi di salah satu indekos di Kota Ternate.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polresta Tidore Kepulauan AKP Indah Fitria Dewi membenarkan tangkapan tersebut.

“Dia Owen diringkus pasca anggota menerima laporan masyarakat bersembunyi di salah satu indekost di Ternate, dari informasi itu anggota langsung menuju ke lokasi dan meringkusnya,” ucapnya, Minggu (14/7/2024).

Dari penangkapan itu terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia langsung digiring ke Polrestas Tidore untuk diproses lebih lanjut atas perbuatannya.

Pelaku sendiri lanjut AKP Indah diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan

Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini dia sudah kita tahan dan siap mempertangung jawabkan perbuatannya,” kata Indah mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved