Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

BPBD Halmahera Selatan Belum Tindaklanjut Temuan BPK Rp 1 Miliar Lebih, Begini Respons Inspektorat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga saat ini belum menindaklanjuti temuan BPK

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ilham Abubakar. Ia mengaku BPBD belum kembalikan temyan BPK, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga saat ini belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 1 miliar lebih.

Temuan BPK ini, melekat pada anggaran sejumlah proyek tanggap darurat bencana alam yang dikerjakan tahun lalu.

Adapun temuan terssebut ertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2023.

”LHP BPK sudah kita tindaklanjuti, bahkan kita sudah sampaikan ke BPBD untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut,” ujar Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, Kamis (18/7/2024).

Ilham menjelaskan, tugas Inspektorat hanya sebatas menindaklanjuti LHP BPK kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek temuan untuk melakukan pengembalian.

Selanjutnya, setiap OPD menyetor ke kas darah (Kasda) sebagai bentuk pengembalian uang negara.

”Jadi kami di inspektorat hanya sebatas menyampaikan ke OPD terkait adanya temuan yang harus diselesaikan."

Baca juga: Kajari Halmahera Selatan Malut: Kasus Dugaan Korupsi BPRS & Operasional Jadi Prioriras Kami

"Kemudian setiap OPD yang jadi temuan menindaklanjuti dengan cara menyetor temuan ke kas daerah,” paparnya.

Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera ini juga menambahkan, pengembalian temuan BPK ini ada batas waktunya.

Di mana, pengembalian terhitung selama 60 hari, sejak dokumen LHP BPK diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.

”Waktu tindaklanjut temuan BPK selama 60 hari, jika belum juga ditindaklanjuti, maka akan dibuatkan SKTJM. Sehingga OPD terkait bisa melakukan penyetoran secara bertahap,” pungkasnya.

Diketahui, dokumen LHP BPK diberikan ke Pemkab Halmahera Selatan pada Rabu (29/5/2024) lalu.

Dalam pemberian dokumen ini, BPK menyatakan Pemkab Halmahera Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved