Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pj Gubernur Maluku Utara akan Terbitkan Pergub Berdasarkan Supervisi KPK

Pj Gubernur Maluku Utara berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh pejabat dengan menerbitkan 6 Peraturan Gubernur (Pergub)

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Pj Gubernur Maluku Utara berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh pejabat dengan menerbitkan enam  Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari supervisi KPK terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan.

"Penerbitan Peraturan Gubernur ini terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang wajib dilaporkan oleh seluruh pejabat eselon II fungsional, bendahara, serta pejabat eselon II dan IV," ujar Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali, saat ditemui di Ternate, Kamis (18/7/2024).

Nirwan yang juga ketua Alumni Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Khairun Ternate ini menegaskan bahwa dalam Pergub tersebut akan tercantum sanksi bagi pejabat yang tidak menyampaikan laporan LHKPN.

“Bagi pejabat yang tidak menyampaikan laporan LHKPN, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka tidak akan dibayarkan hingga bulan Desember 2024," jelasnya.

Baca juga: Pj Bupati Morotai Maluku Utara Lantik Dua Pejabat, Hairil Hi Hukum Jabat Kadis PUPR

Selain itu, Pergub lainnya akan mengatur tentang tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak proaktif dalam menindaklanjuti LHP BPK, pejabat yang bersangkutan akan dievaluasi dan berisiko dicopot dari jabatannya," tegasnya.

Dengan penerbitan Pergub ini, Pj Gubernur Maluku Utara berharap dapat meningkatkan kepatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaan mereka dan mendorong OPD untuk lebih responsif terhadap temuan BPK. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved