Wali Kota Keluarkan Instruksi Bagi ASN di Pemkot Ternate Maluku Utara, Ini Poin Instruksinya
Dr. H. Rizal Marsaoly menyebut, saat ini mereka tengah mengeluarkan instruksi yang diperintahkan Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Sekretaris Daerah Kota Ternate, Maluku Utara, Dr. H. Rizal Marsaoly menyebut, saat ini mereka tengah mengeluarkan instruksi yang diperintahkan Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman.
Isi instruksi itu lanjut Sekot, diantaranya tentang gerakan Aperatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot dan masyarakat Kota Ternate guna ikut untuk memilah sampah.
Dijelaskan, instruksi itu tertuang dengan nomor : 100.3.4.4/53/2024 Tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah ada 10 Juli 2024 lalu.
Dalam Instruksi lanjut Sekot, Wali Kota Ternate itu menjelaskan dalam rangka mendukung "Gerakan Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah.
Serta mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan Dan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.
Maka sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah demi mewujudkan Ternate yang bersih dan sehat.
Instruksi ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Ternate, Seluruh Pegawai Negeri Sipil, PPPK, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Seluruh instansi pemerintah maupun swasta yang berlokasi di Kota Ternate, Para Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Ternate, para pelaku usaha yang kegiatan usahanya berlokasi di Kota Ternate.
“Dalam melaksanakan "Gerakan Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah", diantaranya perlu menyediakan tempat sampah terpilah di rumah/kantor/tempat usaha/sekolah.
Serta mengarahkan petugas kebersihan melakukan pemilahan sampah dan membawa sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi ke bank sampah,” ucapnya, Jumat (19/7/2024).
Kemudian Melakukan pemilahan baik di rumah/kantor/tempat sampah usaha/sekolah, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan menabung sampah anorganik di Bank Sampah.
Baca juga: Profil Mendiang Dali Wassink Suami Jennifer Coppen, Setahun Lebih Muda
Berpartisipasi aktif menabung sampah dengan volume sampah minimal 2 (dua) Kg (Kilogram) setiap bulan.
Hal ini juga kata Sekot harus dilakukan secara terpadu oleh perangkat daerah dan bersinergi dengan seluruh instansi vertikal, kantor swasta, lembaga pendidikan, TNI/POLRI dan para pelaku usaha.
“Harus Melakukan monitoring dan evaluasi "Gerakan ASN dan Masyarakat Memilah Sampah" pelaksanaan pemilahan sampah bersama perangkat daerah terkait,” katanya.
Tak hanya itu Kepala Dinas Kesehatan agar melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan kepada ASN dan masyarakat dalam memilah dan menabung sampah, kemudian melaporkan pencapaian pemilahan sampah secara periodik kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Edar Cap Tikus di Halmahera Tengah, IRT Asal Manado Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus di KM Sinabung Rute Bitung-Ternate |
![]() |
---|
Ini Motif Hanafi Nekat Habisi Pegawai BPS Halmahera Timur |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Soroti Rp 5,7 Miliar Anggaran Tanpa SPJ - 11 Pejabat Dievaluasi |
![]() |
---|
Realisasi Program Rumah Layak Huni, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Gandeng Kementerian PUPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.