Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terbukti Gelapkan Dana Covid di Ternate Maluku Utara, Jaksa Tetapka 4 Orang Ini Tersangka

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Maluku Utara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Para tersangka dugaan korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Maluku Utara, Selasa (23/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Maluku Utara.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka ini atas perkara dugaan korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun 2021.

Dugaan korupsi ini terjadi saat penanganan darurat bencana non-alam corona virus desease atau COVID-19 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.

Yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021.

Mereka masing-masing berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA selaku bendahara pengeluaran BPBD Kota Ternate.

Tersangka berikut yakni HA selaku Direktur CV Butet Agung Maraja yang bertindak sebagai penyedia bantuan sosial sembako dan tersangka inisial PAA selaku Direktur Café Big Boss, penyedia makan siang dan makanan ringan.

Baca juga: DPPKB Kota Ternate Maluku Utara Jalankan Program Memilah Sampah, Bantu Anak Terpapar Stunting

Setelah ditetapkan tersangka, empat tersangka ini langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan terhadap para tersangka juga karena dikahwatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana ketentuan uang-undang.

"Empat orang tersangka ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024," kata Kajari Ternate, Abdulah pada Selasa (23/7/2024).

Abdullah menjelaskan, empat orang ini ditetapkan tersangka karena tindak pidana melakukan korupsi tahun 2021.

Dimana, anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10.000.000.000.

Kemudian pada bulan November 2021, terdapat perubahan anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp25.000.000.000.

"Dari anggaran tersebut yang terealisasi sebesar Rp14.487.447.000. Dari situ ditemukanlah ada penyimpangan yang merugikan negara senilai Rp.803. 951. 500," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved