Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Ini Kata Polda Maluku Utara Buntut Oknum Polisi Pengawal Saksi Eliya Bachmid Rampas HP Wartawan

Tindakan yang dilakukan oknum anggota Polisi di Maluku Utara akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana pelaporan wartawan di Kota Ternate dihalangi oknum Polisi (pengawal) Eliya Bachmid, seorang saksi pada sidang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Kamis (25/7/2024) malam 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara akan memproses oknum anggota, jika terbukti melakukan kesalahan hingga mencoreng institusi Polri.

Sebagai mana dilakukan beberapa oknum anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara, pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).

Hal itu bermula saksi Eliya Bachmid dihadirkan JPU dari KPK untuk sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara.

Kehadiran Eliya Bachmid diduga mendapat pengawalan istimewa dari oknum anggota di Ditpolairud Polda Maluku Utara.

Baca juga: PKB Tidore Ini Beri Makan Tambahan untuk Anak Stunting di Desa Somahode

Pengawalan khusus dilakukan karena Eliya Bachmid merupakan istri Wadir Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Eddy Daulay.

Karena mendapat pengawalan khusus, para jurnalis yang melakukan peliputan dibatasi untuk mendokumentasi.

Bahkan handphone salah seorang Wartawan dirampas, hingga terjatuh.

Kegiatan di luar tugas yang dilakukan oknum Polisi tanpa didasari Surat Perintah Tugas (Sprint) dari satuan ini.

Diduga kuat atas perintah Wadir Polairud, untuk mengamankan istrinya selama proses persidangan.

Selain merampas, Eliya Bachmid juga menyiram air ke arah para wartawan.

Aksi tidak terpuji oknum Polisi itu langsung dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengaku.

Tindakan yang dilakukan oknum anggota akan ditindak tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita akan proses dan tidak akan melindungi, kalau salah tetap salah, meskipun dia anggota, "tegasnya, Jumat (26/7/2024).

Terpisah, Ketua Jurnalis Hukrim Maluku Utara, Yasim Mujair menyayangkan tindakan 'premanisme' yang diduga dilakukan.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved