Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Ini Kata Polda Maluku Utara Buntut Oknum Polisi Pengawal Saksi Eliya Bachmid Rampas HP Wartawan

Tindakan yang dilakukan oknum anggota Polisi di Maluku Utara akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana pelaporan wartawan di Kota Ternate dihalangi oknum Polisi (pengawal) Eliya Bachmid, seorang saksi pada sidang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Kamis (25/7/2024) malam 

"Kalau sampai betul, kehadiran oknum anggota karena perintah Wadir, maka ini sangat disayangkan."

"Apalagi tugas yang dilaksanakan ini tidak didasari dengan Sprint, "katanya.

Untuk itu, dirinya mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko untuk menindak tegas para oknum yang diduga menghalangi tugas jurnalis.

Bahkan ia juga meminta Kapolda Maluku Utara untuk mencopot jabatan Wadir Polairud Maluku Utara.

Karena menurutnya, Wadir memerintahkan anggota untuk melaksanakan pengamanan secara pribadi.

"Copot Wadir Polairud, karena tindakan itu tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin, "desaknya.

Ketua Tim PH, Mirjan Marsaoly, sayangkan adanya laporan ke SPKT Polda Maluku Utara.

Atas dugaan menghalangi kerja dan intimidasi terhadap jurnalis, saat liputan sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Intimidasi ini, sambung Mirjan, dilakukan oknum Polairud, setelah saksi Eliya Bachmid keluar dari ruangan sidang.

"Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mengambil gambar atau foto."

"Namun dihalangi oleh oknum anggota Polairud, bahkan merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan, "jelasnya.

Kerja jurnalis didasari Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, menjelaskan kerja pers dijamin.

Begitu juga Pasal 18 bahwa setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaaan jurnalis dipidana penjara 2 tahun.

Abdullah Ismail, yang juga Tim PH meminta Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap sejumlah oknum, yang melakukan tindakan tanpa surat perintah.

"Oknum Polisi ini kan tidak ada surat tugas untuk mengawal saksi Eliya, dan hadiri sidang pakai 'pakaian preman'."

Baca juga: Wartawan Dihalangi Oknum Polisi Pengawal Eliya Bachmid Usai Sidang Eks Gubernur Maluku Utara

"Jadi ini perlu diberi sanksi tegas oleh Kapolda, apalagi ada tindakan fisik dilakukan, "tegasnya.

Diketahui, tindakan oknum Polisi ini dengan terduga korban Aksal Muin dan Saha Buamona.

Yang mana handphone keduanya dirampas saat mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid usia sidang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved