Sidang Korupsi Gubernur Malut
Bakal Ada Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Malut AGK
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Lembaga antirasuah ini baru-baru ini menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
"Sebagaimana sudah saya sampaikan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Namun, siapa pihak-pihak lain itu masih didalami," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan di wilayah Jabodetabek, dan kesimpulan keterlibatan pihak lain masih belum bisa ditentukan saat ini.
“Belum bisa ditentukan saat ini, karena proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengalir ke pejabat di Kementerian ESDM.
“KPK sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menambahkan bahwa KPK sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
“Pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ini ternyata juga diduga memberi kepada pihak-pihak di ESDM. Jadi, tidak hanya kepada pihak yang lain," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Cerita Wiwin, Pegawai Bank Cantik yang Akui Terima Uang dari Mantan Gubernur Maluku Utara
Inilah alasan penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (24/7/2024).
“Penggeledahan di ESDM itu kaitannya dengan pemberi suap di kasus AGK," ujar Ghufron.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut dimintai pertanggungjawaban pidananya," tambah Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka penerimaan suap dan pencucian uang.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pertama, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS. (*)
Maluku Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abdul Gani Kasuba
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.