Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjelasan BNN Maluku Utara Soal 2 Tersangka Narkoba Dilepas Gegara Masa Tahanan Berakhir

Harun Hi Abdullah menjelaskan terhadap dibebaskannya dua tersangka kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Ternate.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Harun Hi Abdullah, Rabu (31/7/2024). 

Akan tetapi berjalannya waktu penyidik melengkapi berkas para kedua tersangka dan diserahkan ke Jaksa.

Namun upaya penyidik sia-sia pemberkasan terus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dari Jaksa.

Begitu pemberkasan terus dibolak balik hingga saat ini masa penahanan kedua tersangka telah selesai akibatnya dua tersangka kasus narkoba ini dibebaskan begitu saja.

Atas bebasnya dua tersangka ini kinerja penyidik BNN disorot hingga adanya teguran dari BNN pusat itu diakui oleh Plt Kepala BNN Maluku Utara.

Diduga kuat kasus tersebut ada berkaitan dengan petinggi di Lapas Kelas IIA Ternate sebagaimana pemberkasan yang terus P19 dari Jaksa untuk dilengkapi penyidik kasus tersebut hingga kini masih tahap penyelidikan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved