Penjelasan BNN Maluku Utara Soal 2 Tersangka Narkoba Dilepas Gegara Masa Tahanan Berakhir
Harun Hi Abdullah menjelaskan terhadap dibebaskannya dua tersangka kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Ternate.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Harun Hi Abdullah, Rabu (31/7/2024).
Akan tetapi berjalannya waktu penyidik melengkapi berkas para kedua tersangka dan diserahkan ke Jaksa.
Namun upaya penyidik sia-sia pemberkasan terus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dari Jaksa.
Begitu pemberkasan terus dibolak balik hingga saat ini masa penahanan kedua tersangka telah selesai akibatnya dua tersangka kasus narkoba ini dibebaskan begitu saja.
Atas bebasnya dua tersangka ini kinerja penyidik BNN disorot hingga adanya teguran dari BNN pusat itu diakui oleh Plt Kepala BNN Maluku Utara.
Diduga kuat kasus tersebut ada berkaitan dengan petinggi di Lapas Kelas IIA Ternate sebagaimana pemberkasan yang terus P19 dari Jaksa untuk dilengkapi penyidik kasus tersebut hingga kini masih tahap penyelidikan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar Aturan Baru untuk ASN Pemprov Maluku Utara: Berlaku September 2025 |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Hujan di Seluruh Wilayah: Simak Prakiraan Cuaca Ternate, Rabu 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cek Disini, Prakiraan Cuaca 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Terbukti Jadi Calo CPNS, Raup Puluhan Juta |
![]() |
---|
Kisah Marni, Hidupi Keluarga hingga Biayai Sekolah Anak dari Berjualan Nasi Kuning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.