Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Maluku Utara

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara AGK

Pada pemeriksaan itu, penyidik ingin mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK.

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Kantor KPK RI di Jakarta 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - KPK kembali memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kamis (1/7/2024)

Terdapat lima saksi yang diperiksa kali ini. 

Di antaranya Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementrian ESDM RI Cecep Mochammad (C) dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM Luthfan Harisan Jihadi (L)

Pada pemeriksaan itu, penyidik ingin mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK.

"Termasuk perihal izin tambang di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta..

Baca juga: Namanya Tak Masuk Daftar PDIP di Pilkada Halamehera Selatan Malut 2024, Begini Respon Bassam Kasuba

Diketahui, KPK telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AGK.

"Penggeledahan dilakukan pada 25 - 26 Juli 2024," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024.

Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik.

Baca juga: Warga Lima Desa Komit Menangkan Paslon Ubaid - Anjas di Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024

Sebelumnya, KPK telah menangkap Muhaimin di wilayah Banten, Selasa 16 Juli 2024, malam.

Muhaimin diduga memberi suap kepada AGK senilai Rp7 miliar.

Pemberian uang tersebut terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved