Budi Setiawan Jabat Ketua Pengadilan Negeri Ternate Malut, Gantikan Rommel Franciskus Tumpubolon
Sertijab dan sumpah pergantian Ketua Pengadilan Negeri Ternate dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ahmad Shalihin
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Budi Setiawan kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.
Yang mana Budi Setiawan menggantikan pejabat sebelumnya, Rommel Franciskus Tumpubolon.
Amatan TribunTernate.com, Sertijab dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ahmad Shalihin, Sabtu (3/8/2024).
Rommel Franciskus Tumpubolon dipindahkan ke jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sragen.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Malut Pimpin Operasi Gabungan di PT Harita Group
Sedangkan Budi Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas 1A.
Ahmad Shalihin dalam sambutan mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai seorang Ketua Pengadilan Negeri diharuskan.
Seperti dijelaskan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
"Sehingga Ketua Pengadilan Negeri adalah selaku hakim, maka harus melihat tugas pokok."
"Yaitu menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang diselenggarakan, "ungkapnya.
Selain tugas pokok, lanjut Ahmad, sebagai Ketua Pengadilan juga harus memberikan pembinaan dalam bidang yustisial terhadap satuan kerjanya dan pembinaan bidang administrasi perkara dan administrasi perkara, admistrasi umum serta keuangan.
Selain itu sambung Ahmad, untuk semua Pengadilan dibawah Mahkamah Agung harus mendukung pencapaian visi badan Peradilan, yakni terwujudnya Peradilan Indonesia yang Agung.
"Jadi mencapai visi tersebut, maka wajibnya menjalankan 4 misi tahun 2010 sampai 2035."
"Yakni menjaga kemandirian badan Peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
"Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan Peradilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan Peradilan, "tegasnya.
Terkahir Ahmad, berharap sebagai pemimpin Pengadilan Negeri Ternate terus mengedepankan tanggung jawab.
Baca juga: KPK Belum Bisa Pastikan Bobby Nasution Bisa Hadir pada Persidangan Mantan Gubernur Maluku Utara
Agar selalu mengingatkan setiap kepada anggota, untuk menjaga integritas dan perilaku.
Sesuai kode etik serta pedoman perilaku yang berlaku di setiap profesi, yaitu hakim, panitra, jurusita serta kewajiban dan larangan yang berlaku pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.
"Kita selalu doakan ketua yang baru mampu lama, agar selalu sukses di tempat baru masing-masing," pungkasnya (*)
Polda Maluku Utara Selidiki Izin PPKH PT Mahakarya Abadi Indonesia di Halmahera Tengah |
![]() |
---|
LPKA Ternate Ikut Bimtek Penguatan Penyusunan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
HUT ke 26 Provinsi, Kanwil Maluku Utara Serahkan Sertipikat PTSL dan Aset Tanah Pemprov |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Rute Kunker Gibran Rakabuming di Maluku Utara - Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Cek di Sini, Harga serta Buyback Emas Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian Selasa 14 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.