Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsubsektor Weda Tengah Halmahera Tengah Malut Amankan 927 Cap Tikus, Pengiriman Paket Jadi Modus

Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara kembali amankan 927 Miras jenis cap tikus tujuan Desa Lelilef. Pelaku mengaku, pengiriman paket jadi modus

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Faisal Didi
MIRAS: pelaku dan barang bukti saat diamankan di Pol Sub sektor Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sabtu (3/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah, polsubsektor Weda Tengah, dan polsubsektor Weda kembali menggagalkan peredaran 927 kantong Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus, Sabtu (4/8/2024).

Sebelumnya, peredaran Miras jenis cap tikus sebanyak 138 kantong juga digagalkan pada Jumat (2/8/2024) kemarin.

Kapolsubsektor Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Ipda A.R. Jauhati mengatakan, ratusan cap tikus tersebut diawali dengan transaksi pengirim paket dari Kota Bitung.

"Paketnya tujuan ke Desa Lelilef kecamatan Weda tengah, Halmahera Tengah berisi miras jenis cap tikus," katanya.

Baca juga: Polres Halmahera Tengah Maluku Utara Cegah Peredaran Miras dan Narkoba Lewat KRYD

Setelah ditangkap beserta barang bukti, pelaku diamankan di Pol Subsektor Weda Tengah untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.

"Mobil yang kendarai pelaku Pick Up berwarna silver dengan nomor polisi DB 8269 LO," ungkapnya.

Baca juga: Kapita Lao: Miras Sumber Masalah yang Terjadi di Halmahera Tengah Maluku Utara

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui modus yang sering digunakan untuk meredarkan Miras di Halmahera Tengah tujuan Desa Lelilef melalui paket pengiriman.

"Paketnya dari Kota Bitung," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved