Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Terkait Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Kembali Panggil Thariq Kasuba

Tidak hanya Thariq Kasuba, tapi Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal, Hasyim juga dipanggil kembali oleh KPK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - KPK kembali memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba dan Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim, Jumat (2/8/2024).

Pemanggilan tersebut dibemarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya baru-baru ini.

Dilansir Tribunnews.com, keduanya dipanggil menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTQ, Komisaris PT Fajar Gemilang dan H, PNS/Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/Kepala Dinas ESDM Maluku Utara 2020–2022, "ujarnya.

Baca juga: 57 Guru SD Halmahera Tengah Maluku Utara Ikut Master Trainer Matematika

Selain Thariq Kasuba dan Hasyim, penyidik KPK juga memanggil saksi Nio Yanthony selaku wiraswasta.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Abdul Gani Kasuba, Jumat (1/3/2024).

Hasyim merupakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM, yang dipimpin oleh Menteri, Bahlil Lahadalia.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya, antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta."

"Salah satunya di Bidang Pertambangan tanpa melalui mekanisme, dan atas pesanan dari tersangka Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Selasa (5/3/2024).

Yang mana Abdul Ghani Kasuba diduga menerima aliran dana, dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap, yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan, maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Ghani Kasuba dan menetapkan dua tersangka pemberi suap, yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved