Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: KPK Perpanjang Penahanan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Mantan Gubernur Malut

KPK menambah masa penahanan Muhaimin Syarif yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara AGK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Tribunnews.com
Muhaimin Syarif, Tersangka kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 6 Agustus 2024 sampai 12 September 2024.

"Betul, perpanjangan penahanan," ungkap Tessa kepada wartawan, Senin (5/7/2024).

Baca juga: Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Suap AGK Capai Ratusan Juta Rupiah

KPK telah menahan Muhaimin yang diduga sebagai pemberi suap AGK usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten.

Sebelumnya, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari yang dimulai dari 17 Juli 2024 sampai 5 Agustus 2024.

KPK melakukan OTT karena Muhaimin terus mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, Muhamin diduga memberikan uang kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024, senilai Rp7 miliar terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved