Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: KPK Perpanjang Penahanan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Mantan Gubernur Malut
KPK menambah masa penahanan Muhaimin Syarif yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara AGK
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 6 Agustus 2024 sampai 12 September 2024.
"Betul, perpanjangan penahanan," ungkap Tessa kepada wartawan, Senin (5/7/2024).
Baca juga: Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Suap AGK Capai Ratusan Juta Rupiah
KPK telah menahan Muhaimin yang diduga sebagai pemberi suap AGK usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten.
Sebelumnya, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari yang dimulai dari 17 Juli 2024 sampai 5 Agustus 2024.
KPK melakukan OTT karena Muhaimin terus mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah untuk diperiksa.
Dalam kasus ini, Muhamin diduga memberikan uang kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024, senilai Rp7 miliar terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.(*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.