Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Apa Itu LHKPN? Saksi Meringankan Mantan Gubernur Maluku Utara: Tidak Tahu, Jaksa KPK Geleng Kepala

Jaksa KPK gelengkan kepala seakan tak percaya jikalau Ibrahim Abdul Salam, saksi meringankan mantan Gubernur maluku Utara tidak tahu apa itu LHKPN

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
SIDANG: Ibrahim Abdul Salam, saksi meringankan yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum (PH) AGK di Sidang Lanjutan, Rabu (7/8/2024). Ibrahim terdiam saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK soal alasan mengajukan biaya kuliah S3 ke Mantan Gubernur Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi meringankan mantan Gubernur Maluku Utara, Ibrahim Abdul Salam.

Ibrahim Abdul Salam dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).

Berikut Tanya Jawab Dalam Persidangan

Hakim:

Baca juga: Ibrahim Diam saat Ditanya Alasan Ajukan Biaya Kuliah S3 ke AGK, Jaksa KPK: ke Negara Juga Bisa

Tadi dari keterangan saudara saksi sudah banyak menceritakan awal kenal saudara saksi dengan terdakwa

Bahkan menurut saksi, AGK ini saksi menilai sebagai seorang ulama dan umaroh

Apakah saudara saksi tahu beliau di posisi tiga tahun terahir saudara berkomunikasi dengan beliau itu seperti sosok umaroh atau bagaimana?

Ibrahim Abdul Salam:

Tahu yang mulia

Hakim;

Nah kalau tahu dan menilai AGK sebagai umara, itukan ada laporan-laporan kekayaan, saksi tahu tidak?

Ibrahim Abdul Salam:

Saya tidak tahu yang mulia

Hakim:

Berapa gaji umaroh beliau sebagai Gubernur Maluku Utara tahu tidak saksi?

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved