Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Apa Itu LHKPN? Saksi Meringankan Mantan Gubernur Maluku Utara: Tidak Tahu, Jaksa KPK Geleng Kepala

Jaksa KPK gelengkan kepala seakan tak percaya jikalau Ibrahim Abdul Salam, saksi meringankan mantan Gubernur maluku Utara tidak tahu apa itu LHKPN

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
SIDANG: Ibrahim Abdul Salam, saksi meringankan yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum (PH) AGK di Sidang Lanjutan, Rabu (7/8/2024). Ibrahim terdiam saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK soal alasan mengajukan biaya kuliah S3 ke Mantan Gubernur Maluku Utara. 

Ibrahim Abdul Salam:

Saya tidak tahu yang mulia

Hakim:

Tahu tidak tunjangan Gubernur per tahun berapa?

Ibrahim Abdul Salam:

Saya tidak tahu yang mulia

Hakim:

Berarti saudara saksi ini mengajukan sebatas pribadi kepada AGK untuk bantuan biaya pendidikan S3?

Saksi ini kan welin room S3 kan, tahu tidak LHKPN apa kepanjangannya?

Ibrahim Abdul Salam:

Saya tidak tahu yang mulia

Baca juga: Pj Gubernur Maluku Utara Optimis Lunasi Utang Pemprov Rp1,9 Triliun

Jaksa KPK terlihat menggelangkan kepala, seakan tidak percaya bahwa Ibrahim Abdul Salam tidak tahu kepanjangan LHKPN.

LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

LHKPN berisikan harta kekayaan para pejabat seperti Presiden, Gubernur, Wali Kota, Bupati dan lain sebagainya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved