Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Muhaimin Syarif dan Imran Yakub Akan Kembali Dihadirkan di Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara

JPU KPK menjadwalkan sidang Muhaimin Syarif dan Imran Yakub pada September 2024, saat ini pihak penyidik dan JPU sedang melakukan pemeriksaan berkas

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Greafik, salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (7/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan  sidang Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Imran Yakub.

JPU dari KPK, Greafik mengungkapkan sidang Muhaimin Syarif dan Imran Yakub dijadwalkan pada September 2024.

“Kalau Muhaimin alias Ucu dan Imran Yakub ini rencana kita sidang di PN Ternate pada bulan depan ini,” kata Greafik salah satu JPU dari KPK, Rabu (7/8/2024).

Ia mengaku, pihaknya telah  melakukan koordinasi bersama penyidik KPK, dan direncakan pada bulan depan sudah dilakukan sidang.

Baca juga: KPK Tegaskan Pembuktian Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Sesuai Dakwaan

Greafik menambahkan, sambari mempersiapkan sidang,  JPU juga akan meneliti berkas Muhaimin Syarif dan Imran Yakub.

“Berkas kedua tersangka ini sudah memenuhi formil dan bulan depan kita daftar di PN Ternate," jelasnya.

Diketahui, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Saat ini, Muhaimin masih mendekam di sel tahanan KPK setelah status penahanan Muhaimin diperpanjang selama 20 hari terhitung mulai 6 Agustus 2024 sampai 12 September 2024.

Sementara, tersangka Imran Yakub yang juga terseret dalam kasus gratifikasi AGK saat ini masih ditahan.

KPK mengungkapkan Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada AGK untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved