Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Unkhair Ternate

Unkhair Ternate Maluku Utara Somasi Balik Laporan Polisi Sengketa Tanah Basri dan Ramlia

Unkhair Ternate Maluku Utara mengajukan somasi balik terhadap Basri dan Ramlia atas laporan keduanya di Polda

Tribunternate.com/Dewi Aulia Dayanti
Tampak depan Gedung Rektorat Unkhair Ternate di Kelurahan Gambesi, Ternate Utara, Maluku Utara, Selasa (9/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM-TERNATE,- Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum, Universitas Khairun (Unkhair), Ternate, mengajukan somasi balik kepada Basri Mandar dan Ramlia Ismail terkait Laporan di Polda Maluku Utara, Kamis (8/8/2024).

Diketahui, Basri Mandar dan Ramlia Ismail yang merupakan warga Desa Kukupang, Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan ini sebelumnya melaporkan Rektor Unkhair M. Ridha Ajam dan Direktur Pascasarjana atas dugaan penyeronotan tanah dengan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/53/VII/2024/SPKT/POLDA MALUT tanggal 23 Juli 2024.

Somasi balik dari Unkhair berisi, 'Pimpinan Unkhair berkomitmen menyelesaikan negosiasi lahan yang diajukan, jika pihak Basri dan Ramlia kooperatif dalam menunjukkan bukti hak kepemilikan dan letak tanah yang diklaim.'

Tim PKBH Unkhair, Imran Ahmad menilai pengajuan pembayaran lahan seluas 200 m⊃2; oleh pihak Basri senilai Rp1,2 miliar jauh dari harga wajar.

"Unkhair akan membayar sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah SD 11 Tahun di Halmahera Selatan Maluku Utara Diduga Dicabuli Tetangganya

"Tanah yang diklaim digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan pribadi Rektor dan keluarganya," sambung Imran.

Imran menyatakan, segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Basri dan Ramlia melalui kuasa hukum mereka adalah tanggung jawab pribadi dan bukan tanggung jawab hukum kuasa hukum. 

"Hal ini sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ucapnya.

Ia mengaku, saat melakukan penelusuran dokumen terkait objek yang diklaim, pihaknya menemukan bahwa sertifikat Nomor 210 adalah atas nama Nur Hamsa La Ira, bukan atas nama Basri dan Ramlia.

"Ini menunjukkan klaim mereka tidak disertai bukti yang jelas, permintaan pembayaran lahan sebesar Rp1,2 miliar itu tindak pidana pemerasan," jelasnya.

Untuk itu, ia menegaskan, Basri dan Ramlia bisa dilaporkan melakukan intimidasi untuk mendapatkan pembayaran tersebut.

Disinggung terakit pernyataan kuasa hukum Basri dan Ramlia bahwa Unkhair tidak menggubris somasi, Imran menuturkan hal tersebut merupakan kebohongan publik dan memiliki konsekuensi hukum pidana.

Baca juga: LAM Teknik Lakukan Sosialisasi Pembinaan Menuju Peringkat Unggul di Unkhair Ternate

“Unkhair telah melakukan beberapa langkah termasuk mengundang pihak Basri untuk berdiskusi pada 12 Juli 2024 dan menjawab somasi pada 16 Juli 2024,” terangnya.

"Basri dan Ramlia dianggap melakukan ancaman dan intimidasi terhadap Rektor dan keluarganya, somasi yang menyatakan bahwa Rektor bertanggung jawab secara pribadi dapat berdampak buruk pada jabatan, karir, dan nama baik Unkhair," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Unkhair mengundang Basri Mandar dan Ramlia Ismail untuk hadir, baik secara personal maupun didampingi kuasa hukum pada Jumat (9/8/2024) di Kantor PKBH Fakultas Hukum, Kampus II Gambesi, Kota Ternate.

"Jika Basri dan Ramlia mengabaikan somasi ini, Unkhair akan melaporkan mereka secara pidana ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved