Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Jadi Acuan Cakada, Ruslan Kubais: Pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 Malut Selesai Tahun Ini

RPJPD 2025-2045 menjadi acuan bagi Cakada untuk menyusun visi misi Pilkada 2024, penyelesaian pembahasannya menjadi sorotan Bapemperda DPRD

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Pribadi
Wakil ketua Bapemperda DPRD Maluku Utara, Ruslan Kubais. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 menjadi sorotan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Utara.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Maluku Utara, Ruslan Kubais menegaskan pentingnya penyelesaian pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 dalam waktu dekat.

Karena menurut Ruslan, pengesahan RPJPD 2025-2045 menjadi kunci dan sebagai acuan bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam merumuskan visi dan misi.

"Tahun ini pengesahan RPJPD harus selesai, pengesahan RPJPD menjadi dasar bagi calon kepala daerah untuk merumuskan visi-misi yang kredibel," tegas Ruslan.

Baca juga: Ini Penekanan Kepala Bappeda Maluku Utara di FGD Penyusunan RPJPD 2025-2045

Ia menuturkan, saat ini Bappeda Maluku Utara bersama tim ahli sedang menyempurnakan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, untuk menyusun dokumen RPJPD yang lebih konstruktif.

"Sebagai langkah lanjut, Musrenbang RPJPD 2025-2045 akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2024, dan paripurna penyampaian RPJPD 13 Agustus 2024," ucapnya.

Sementara, Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam, menekankan pentingnya kualitas visi dan misi Cakada dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ia mengatakan, visi dan misi tersebut tidak hanya dinilai dari sisi administratif, tetapi kualitas dan relevansinya dengan dokumen-dokumen perencanaan besar, seperti RPJPD.

"Visi dan misi yang disampaikan calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, harus mengacu pada rencana pembangunan selama 20 tahun ke depan," ujar Sarmin dalam Forum Group Discussion (FGD) penyusunan RPJPD Maluku Utara 2025-2045 di Hotel Bela, Ternate, Kamis (8/8/2024).

Sarmin menambahkan, para Cakada juga diharapkan memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun secara teknokratik sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara dan DPRD Sepakat RPJPD 2025-2045 Diusulkan Jadi Ranperda

Menurutnya, RPJMD yang disusun Bappeda mencakup rencana pembangunan lima tahun pertama dari fase RPJPD, sehingga memiliki peran penting dalam memberikan arah pembangunan yang lebih terukur dan berkelanjutan.

"Penyusunan dokumen teknokratik RPJMD ini, tidak hanya untuk memenuhi syarat administratif, tetapi memastikan visi dan misi yang diusung calon kepala daerah memiliki kualitas yang baik, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah," jelas Sarmin.

Ia berharap, Cakada tidak hanya menjadikan visi-misi sebagai janji kampanye, tetapi sebagai rencana konkrit yang berorientasi pada pembangunan jangka panjang.

"Untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Utara," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved