Sofifi
Jadi Acuan Cakada, Ruslan Kubais: Pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 Malut Selesai Tahun Ini
RPJPD 2025-2045 menjadi acuan bagi Cakada untuk menyusun visi misi Pilkada 2024, penyelesaian pembahasannya menjadi sorotan Bapemperda DPRD
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 menjadi sorotan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Utara.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Maluku Utara, Ruslan Kubais menegaskan pentingnya penyelesaian pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 dalam waktu dekat.
Karena menurut Ruslan, pengesahan RPJPD 2025-2045 menjadi kunci dan sebagai acuan bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam merumuskan visi dan misi.
"Tahun ini pengesahan RPJPD harus selesai, pengesahan RPJPD menjadi dasar bagi calon kepala daerah untuk merumuskan visi-misi yang kredibel," tegas Ruslan.
Baca juga: Ini Penekanan Kepala Bappeda Maluku Utara di FGD Penyusunan RPJPD 2025-2045
Ia menuturkan, saat ini Bappeda Maluku Utara bersama tim ahli sedang menyempurnakan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, untuk menyusun dokumen RPJPD yang lebih konstruktif.
"Sebagai langkah lanjut, Musrenbang RPJPD 2025-2045 akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2024, dan paripurna penyampaian RPJPD 13 Agustus 2024," ucapnya.
Sementara, Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam, menekankan pentingnya kualitas visi dan misi Cakada dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia mengatakan, visi dan misi tersebut tidak hanya dinilai dari sisi administratif, tetapi kualitas dan relevansinya dengan dokumen-dokumen perencanaan besar, seperti RPJPD.
"Visi dan misi yang disampaikan calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, harus mengacu pada rencana pembangunan selama 20 tahun ke depan," ujar Sarmin dalam Forum Group Discussion (FGD) penyusunan RPJPD Maluku Utara 2025-2045 di Hotel Bela, Ternate, Kamis (8/8/2024).
Sarmin menambahkan, para Cakada juga diharapkan memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun secara teknokratik sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara dan DPRD Sepakat RPJPD 2025-2045 Diusulkan Jadi Ranperda
Menurutnya, RPJMD yang disusun Bappeda mencakup rencana pembangunan lima tahun pertama dari fase RPJPD, sehingga memiliki peran penting dalam memberikan arah pembangunan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
"Penyusunan dokumen teknokratik RPJMD ini, tidak hanya untuk memenuhi syarat administratif, tetapi memastikan visi dan misi yang diusung calon kepala daerah memiliki kualitas yang baik, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah," jelas Sarmin.
Ia berharap, Cakada tidak hanya menjadikan visi-misi sebagai janji kampanye, tetapi sebagai rencana konkrit yang berorientasi pada pembangunan jangka panjang.
"Untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Utara," tandasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.