Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Pemilih TMS dan Pemula Jadi Sorotan, Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Minta KPU Perbaiki Data

Bawaslu Halmahera Selatan Malut kembali menyarankan KPU untuk melakukabn perbaikan DPS karena terdapat ribuan pemilih TMS dan pemula yang ditemukan

TribunTernate.com
PILKADA: Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hans Wiliam Kurama (kameja putih tengah) ketika mengikuti rapat pleno Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024 yang digelar KPU. Wiliam menyoroti masalah pemilih TMS dan pemilih pemula yang belum ditindaklanjuti KPU, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Senin (12/8/2024).

Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung transparan dari akuntabel.

Diketahui, KPU belum menindaklanjuti temuan Bawaslu atas pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk pemilih pemula.

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama menegaskan, pemilih pemula pada pemungutan suara yang sudah berusia 17 tahun, telah dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Airlangga Mundur, Golkar Halmahera Selatan Malut Pastikan Tak Pengaruhi Rekomendasi Bahrain - Umar

Yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya, hingga UU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur hak-hak pemilih pemula.

“Aturan teknis yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tidak secara jelas mengatur mekanisme bagi pemilih pemula," ujarnya, Senin (12/8/2024).

Wiliam meminta, KPU Halmahera Selatan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait balasan surat saran perbaikan dari pihaknya.

"KPU tidak bisa menindaklanjuti pemilih yang telah alih status dari sipil ke TNI/Polri karena mengharuskan adanya lampiran e-KTP terbaru," jelasnya. 

"Sementara dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 13 huruf i, disebutkan bahwa status pemilih yang beralih menjadi TNI/Polri dapat dibuktikan dengan kartu anggota," sambung William.

William menambahkan, saran perbaikan yang disampaikan ke KPU, berdasarkan hasil pengawasan dan identifikasi daftar pemilih yang masih terdapat jangkauan.

“Kami berharap, adanya saran perbaikan ini, KPU melakukan verifikasi ulang terhadap TPS agar tidak ada pemilih yang kehilangan haknya pada saat hari pemungutan suara nanti," ucapnya.

Wiliam sebelumnya mengatakan, pihaknya menemukan ribuan pemilih TMS, dalam pengawasan Coklit data pemilih Pilkada serentak 2024.

Bawaslu kemudian menyampaikan saran perbaikan ke KPU selaku lembaga yang melaksanakan Coklit data pemilih untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.

Wiliam menyebut, pemilih TMS yang ditemukan, tersebar di 30 kecamatan sebanyak 1.728.

Baca juga: Capai 178.029 Pemilih, DPS Halmahera Selatan untuk Pilkada 2024 Terbanyak se Maluku Utara

Diantaranya, pemilih meninggal dunia pasca Pemilu 2024 1.220 orang, pemilih pindah domisili 470 orang, pemilih beralih status anggota TNI 16 orang, pemilih beralih status anggota Polri 14 orang, dan pemilih di bawah umur 10 orang.

"Pemilih ganda dan tidak sesuai lokasi tempat pemungutan suara tidak ditemukan TMS," ujarnya pada Jumat (2/8/2024).

Namun, ia menyebut pihaknya juga menemukan 1.898 pemilih memenuhi syarat (MS) yang tidak masuk dalam Form A Daftar Pemilih

"Jadi ada 1.728 pemilih TMS masuk form A dengan beberapa kategori, dan ada 1.898 pemilih MS tapi tidak masuk form A," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved