Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Pemkab Morotai Tempati Posisi Runner Up dalam Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Maluku Utara 

Pemkab Morotai, Maluku Utara juga pernah mendapatkan penghargaan dari BKKBN RI terkait penurunan prevalensi Stunting terbanyak

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkab Pulau Morotai
CAPAIAN: Pemkab se Maluku Utara saat menerima penghargaan, salah satunya Pemkab Pulau Morotai yang meraih posisi dua dalam aksi konververgensi penurunan Stunting tingkat Provinsi Maluku Utata, Senin (12/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemkab Pulau Morotai menerima penghargaan dari Pemprov Maluku Utara, karena berada di posisi kedua atas Aksi Konvergensi Penurunan Stunting.

Penghargaan itu diterima Plt Kepala Bappeda Pulau Morotai, Ida Arsyad, pada kegiatan Musrenbang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Maluku Utara di Kota Ternate, Senin (12/8/2024).

Diketahui, Pulau Morotai merupakan 1 dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang terpilih dalam kategori ini.

Karena keberhasilannya menekan angka Stunting hingga 11,7 persen, dari 31,2 persen pada 2023.

Baca juga: 30 Gugus Depan Ramaikan Perkemahan Mabicab III 2024 Kwarcab Tidore Maluku Utara

Bahkan pada Juni 2024, Pemkab Pulau Morotai juga pernah mendapatkan penghargaan dari BKKBN RI.

Yakni kategori Kabupaten/Kota dengan penurunan prevalensi Stunting terbanyak, dari 12 Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Morotai diapresiasi karena berhasil menurunkan Prevalensi Stunting, di bawah target Nasional sesuai patokan RPJMN 2020-2024 yaitu 14 persen di tahun 2024."

Penghargaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting untuk Pemkab Morotai
Penghargaan dari Pemprov Maluku Utara kategori Aksi Konvergensi Penurunan Stunting untuk Pemkab Pulau Morotai

"Sementata, Morotai mampu menekan angka stunting dari 31,2 persen menjadi 11,7 persen, "kata Kabag Humas Setda Pemkab Pulau Morotai, Ailan Goraahe.

Menurutnya, Pulau Morotai telah melakukan sejumlah langkah atau aksi sebagai bentuk kebijakan dan kegiatan konkrit.

Dalam intervensi sensitif maupun intervensi spesifik dalam rangka percepatan penurunan Stunting.

Berikut Aksi-aksi yang Dilakukan:

  1. Melakukan identifikasi sebaran Stunting.

2. Ketersediaan program dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

3. Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi. 

4. Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.

5. Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved