Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Praktisi Hukum Ini Desak Proses Hukum Para Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara

Jaksa KPK dinilai keliru karena tidak mempinadanakan para pemberi uang ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
zoom-inlihat foto Praktisi Hukum Ini Desak Proses Hukum Para Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara
Tribunternate.com/Randi Basri
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang saat memberikan keterangan disela-sela kerjanya, Senin (12/8/2024)

Bahwa sepanjang pihaknya sidangkan, hanya membuktikan benar ada uang dari mereka.

"Itulah yang kami gunakan sebagai dasar, untuk menyatakan bahwa alat bukti keterangan saksi Ahmad Purbaya dan lainnya mendukung terkait dengan dakwaan penerima gratifikasi oleh AGK, "katanya. 

Berkenaan dengan perihal ini, Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang angkat bicara soal status pemberi uang.

Dikatakan permasalahan gratifikasi diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Pasal 12 huruf (b).

Dalam pasal tersebut, gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas yang merupakan pemberian uang dan barang, baik berupa tiket pesawat dan lainnya.

Atau pemberian fasilitas secara cuma-cuma kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

Apabila seorang Kepala Dinas maupun kontraktor, memberikan uang kepada penyelenggara negara.

Atau dalam hal ini AGK dengan menjanjikan bahwa,  akan mendapatkan proyek dan jabatan, maka itulah gratifikasi. 

"Itu gratifikasi dan tindak pidana, maka mereka harus dimintai pertanggung jawaban hukum, "tegasnya, Senin (12/8/2024).

Sebagian saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan dan mengakui memberikan uang, itu telah memenuhi Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor. 

Kenapa demikian? karena ada perjanjian dan bisa mempengaruhi jabatan atau wewenang yang melekat pada AGK. Dan fasilitas yang dijanjikan didapatkan. 

Contoh seperti Sigit dan yang lain, untuk mendapatkan proyek dan jual beli jabatan. Perbuatan tersebut sudah masuk dalam Pasal 12 huruf b. 

Hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum, sebab pelaku pemberian uang ke AGK sudah masuk dalam unsur suap atau gratifikasi.

"Karena ada yang menjanjikan, ada iming-iming untuk dapatkan fasilitas, serta fasilitas telah dinikmati oleh para pemberi suap, "bebernya. 

Untuk itu, tidak ada alasan bagi penyidik maupun Jaksa KPK untuk tidak menindak lanjuti, dengan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved