Sidang Korupsi Gubernur Malut
Praktisi Hukum Ini Desak Proses Hukum Para Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara
Jaksa KPK dinilai keliru karena tidak mempinadanakan para pemberi uang ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda

"Para pemberi uang harus ditetapkan sebagai tersangka, mereka harus diproses hukum, sebab mereka masuk dalam unsur suap, "timpalnya.
Jika penyidik dan Jaksa KPK dengan berbagai alasan tidak memproses hukum para pemberi uang, karena tidak memenuhi unsur Pasal 12 huruf b, maka penyidik maupun Jaksa KPK tidak terlalu mendalami kasus yang dimaksud.
Menurutnya, penyampaian Jaksa KPK semuanya tidak bena terkait dengan mereka tidak dapat diproses hukum itu.
Dan jika Jaksa KPK sampaikan bahwa tidak ada mens rea (sikap batin perbuatan pelaku) di kasus ini, maka Jaksa KPK keliru.
KPK adalah lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang, untuk memberikan ganjaran kepada para pelaku Korupsi.
Oleh karena itu, penyidik dan Jaksa KPK tak boleh dikelabui oleh para penikmat uang rakyat, yang telah melakukan Tipokor, gratifikasi dan suap ini.
"Karena perbuatan para pelaku pemberi uang ke AGK ini, berdampak buruk bagi masyarakat, "ungkapnya.
Yang mana perekonomian Maluku Utara menjadi buruk, akibat pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara yang bobrok.
Pertama, para penikmat uang rakyat meresahkan masyarakat Maluku Utara.
Kedua, sangat merugikan perekonomian masyarakat di Maluku Utara.
"Jika mereka tidak diproses hukum, maka KPK dalam menangani kasus ini tebang pilih kasih dalam penegakan hukum."
"Meski sudah ada bukti perbuatan pemberi uang, namun para pemberi tidak dipidanakan, "sesalnya.
Apabila Jaksa KPK tidak memberantas Korupsi sampai ke akar-akarnya, berarti dapat dikatakan bahwa.
Baca juga: MK - BISA Janji Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jika Terpilih di Pilgub Maluku Utara 2024
Penyidik dan Jaksa KPK hanya pandai membuat drama, dalam persidangan kasus AGK.
"Di mana drama yang dimainkan hanya persoalan AGK yang memberikan uang ke perempuan-perempuan."
"Dan memang hanya itulah yang dipertontonkan oleh KPK, dalam sidang kasus suap ini, "pungkasnya. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.