Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Praktisi Hukum Ini Desak Proses Hukum Para Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara

Jaksa KPK dinilai keliru karena tidak mempinadanakan para pemberi uang ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
zoom-inlihat foto Praktisi Hukum Ini Desak Proses Hukum Para Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara
Tribunternate.com/Randi Basri
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang saat memberikan keterangan disela-sela kerjanya, Senin (12/8/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam persidangan kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK yang digelar baru-baru ini terungkap berbagai fakta mengejutkan. 

Fakta-fakta seperti keterangan para saksi membenarkan adanya pemberian uang, dengan nominal bervariasi ke AGK. 

Para pemberi uang memiliki latar belakang birokrasi (pejabat Pemprov), hingga rekanan atau kontraktor.

Namun begitu, status hukum mereka dalam kasus ini hanya sebagai saksi. Mereka tak diproses sebagaimana penjelasan JPU KPK baru-baru ini. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Penyelundupan Ganja di Ternate Maluku Utara

Di mana JPU KPK tidak dapat berkomentar terkait para pemberi uang ke AGK, dapat di proses atau tidak. 

"Saya tidak bisa berkomentar, "ucap Jaksa KPK, Greafik, saat ditemui usai sidang pada Rabu (7/8/2024).

Pemberi Uang ke AGK

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya = Rp 1 miliar lebih

Mantan Karo Umum Setda Maluku Utara, Jamaluddin Wua = Rp 1 miliar lebih

Kontraktor Irwan Djaga = Rp 500 juta

Catatan: dapat disebutkan, Sigit Litan atau Acang juga berikan uang ratusan juta ke AGK

Begitu juga Feni, telah beri uang ratusan juta ke AGK melalui mantan Kadis PUPR maluku Utara Saifuddin Djuba

Meski keterangan para saksi ini terungkap dalam fakta persidangan.

Namun nampaknya hanya dijadikan sebagai dasar atau bukti, jika benar AGK menerima gratifikasi dari mereka. 

Hal itu sebagaimana pendapat Greafik, yang terkonfirmasi pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved