Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Praktisi Hukum Ini Desak Proses Hukum Para Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara

Jaksa KPK dinilai keliru karena tidak mempinadanakan para pemberi uang ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
zoom-inlihat foto Praktisi Hukum Ini Desak Proses Hukum Para Pemberi Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara
Tribunternate.com/Randi Basri
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang saat memberikan keterangan disela-sela kerjanya, Senin (12/8/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam persidangan kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK yang digelar baru-baru ini terungkap berbagai fakta mengejutkan. 

Fakta-fakta seperti keterangan para saksi membenarkan adanya pemberian uang, dengan nominal bervariasi ke AGK. 

Para pemberi uang memiliki latar belakang birokrasi (pejabat Pemprov), hingga rekanan atau kontraktor.

Namun begitu, status hukum mereka dalam kasus ini hanya sebagai saksi. Mereka tak diproses sebagaimana penjelasan JPU KPK baru-baru ini. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Penyelundupan Ganja di Ternate Maluku Utara

Di mana JPU KPK tidak dapat berkomentar terkait para pemberi uang ke AGK, dapat di proses atau tidak. 

"Saya tidak bisa berkomentar, "ucap Jaksa KPK, Greafik, saat ditemui usai sidang pada Rabu (7/8/2024).

Pemberi Uang ke AGK

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya = Rp 1 miliar lebih

Mantan Karo Umum Setda Maluku Utara, Jamaluddin Wua = Rp 1 miliar lebih

Kontraktor Irwan Djaga = Rp 500 juta

Catatan: dapat disebutkan, Sigit Litan atau Acang juga berikan uang ratusan juta ke AGK

Begitu juga Feni, telah beri uang ratusan juta ke AGK melalui mantan Kadis PUPR maluku Utara Saifuddin Djuba

Meski keterangan para saksi ini terungkap dalam fakta persidangan.

Namun nampaknya hanya dijadikan sebagai dasar atau bukti, jika benar AGK menerima gratifikasi dari mereka. 

Hal itu sebagaimana pendapat Greafik, yang terkonfirmasi pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Bahwa sepanjang pihaknya sidangkan, hanya membuktikan benar ada uang dari mereka.

"Itulah yang kami gunakan sebagai dasar, untuk menyatakan bahwa alat bukti keterangan saksi Ahmad Purbaya dan lainnya mendukung terkait dengan dakwaan penerima gratifikasi oleh AGK, "katanya. 

Berkenaan dengan perihal ini, Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang angkat bicara soal status pemberi uang.

Dikatakan permasalahan gratifikasi diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Pasal 12 huruf (b).

Dalam pasal tersebut, gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas yang merupakan pemberian uang dan barang, baik berupa tiket pesawat dan lainnya.

Atau pemberian fasilitas secara cuma-cuma kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

Apabila seorang Kepala Dinas maupun kontraktor, memberikan uang kepada penyelenggara negara.

Atau dalam hal ini AGK dengan menjanjikan bahwa,  akan mendapatkan proyek dan jabatan, maka itulah gratifikasi. 

"Itu gratifikasi dan tindak pidana, maka mereka harus dimintai pertanggung jawaban hukum, "tegasnya, Senin (12/8/2024).

Sebagian saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan dan mengakui memberikan uang, itu telah memenuhi Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor. 

Kenapa demikian? karena ada perjanjian dan bisa mempengaruhi jabatan atau wewenang yang melekat pada AGK. Dan fasilitas yang dijanjikan didapatkan. 

Contoh seperti Sigit dan yang lain, untuk mendapatkan proyek dan jual beli jabatan. Perbuatan tersebut sudah masuk dalam Pasal 12 huruf b. 

Hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum, sebab pelaku pemberian uang ke AGK sudah masuk dalam unsur suap atau gratifikasi.

"Karena ada yang menjanjikan, ada iming-iming untuk dapatkan fasilitas, serta fasilitas telah dinikmati oleh para pemberi suap, "bebernya. 

Untuk itu, tidak ada alasan bagi penyidik maupun Jaksa KPK untuk tidak menindak lanjuti, dengan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

"Para pemberi uang harus ditetapkan sebagai tersangka, mereka harus diproses hukum, sebab mereka masuk dalam unsur suap, "timpalnya. 

Jika penyidik dan Jaksa KPK dengan berbagai alasan tidak memproses hukum para pemberi uang, karena tidak memenuhi unsur Pasal 12 huruf b, maka penyidik maupun Jaksa KPK tidak terlalu mendalami kasus yang dimaksud.

Menurutnya, penyampaian Jaksa KPK semuanya tidak bena  terkait dengan mereka tidak dapat diproses hukum itu.

Dan jika Jaksa KPK sampaikan bahwa tidak ada mens rea (sikap batin perbuatan pelaku) di kasus ini, maka Jaksa KPK keliru.

KPK adalah lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang, untuk memberikan ganjaran kepada para pelaku Korupsi.

Oleh karena itu, penyidik dan Jaksa KPK tak boleh dikelabui oleh para penikmat uang rakyat, yang telah melakukan Tipokor, gratifikasi dan suap ini. 

"Karena perbuatan para pelaku pemberi uang ke AGK ini, berdampak buruk bagi masyarakat, "ungkapnya.

Yang mana perekonomian Maluku Utara menjadi buruk, akibat pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara yang bobrok.

Pertama, para penikmat uang rakyat meresahkan masyarakat Maluku Utara.

Kedua, sangat merugikan perekonomian masyarakat di Maluku Utara.

"Jika mereka tidak diproses hukum, maka KPK dalam menangani kasus ini tebang pilih kasih dalam penegakan hukum."

"Meski sudah ada bukti perbuatan pemberi uang, namun para pemberi tidak dipidanakan, "sesalnya.

Apabila Jaksa KPK tidak memberantas Korupsi sampai ke akar-akarnya, berarti dapat dikatakan bahwa.

Baca juga: MK - BISA Janji Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jika Terpilih di Pilgub Maluku Utara 2024

Penyidik dan Jaksa KPK hanya pandai membuat drama, dalam persidangan kasus AGK.

"Di mana drama yang dimainkan hanya persoalan AGK yang memberikan uang ke perempuan-perempuan."

"Dan memang hanya itulah yang dipertontonkan oleh KPK, dalam sidang kasus suap ini, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved