Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Mengaku Hanya Dicecar Satu Pertanyaan oleh KPK
Dalam perkara pokoknya, mantan Gubernur Maluku Utara, Adul Ghani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud saat ditemui awak media usia diperiksa KPK di Jakarta baru-baru ini
KPK kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan dua tersangka pemberi suap, yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Baca juga: Pleno Harmonisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Maluku Utara Resmi Dibuka
Mereka yaitu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara, Imran Jakub.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Ghani Kasuba. (*)
Tags
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
Maluku Utara
Kuntu Daud
Abdul Ghani Kasuba
Tessa Mahardhika Sugiarto
KPK
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sidang Korupsi Gubernur Malut
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.