Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Mengaku Hanya Dicecar Satu Pertanyaan oleh KPK

Dalam perkara pokoknya, mantan Gubernur Maluku Utara, Adul Ghani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud saat ditemui awak media usia diperiksa KPK di Jakarta baru-baru ini 

KPK kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan dua tersangka pemberi suap, yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Baca juga: Pleno Harmonisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Maluku Utara Resmi Dibuka

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara, Imran Jakub.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Ghani Kasuba. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved